Kajian Islam

Hukum Janda Mencintai Suami Orang Lain, Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum janda mencintai suami orang lain, simak penjelasan Buya Yahya setelah diberikan pertanyaan oleh jamaah.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Hukum janda mencintai suami orang lain, simak penjelasan Buya Yahya setelah diberikan pertanyaan oleh jamaah.

Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah terkait bagaimana jika seorang janda mencintai suami orang lain.

Mendapat pertanyaan tersebut, Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, memberikan pandangan dan menjelaskan perkara perasaan yang disampaikan demikian.

Menurut penjelasan Buya Yahya, jika seorang perempuan sudah merasakan gejolak demikian, maka ia segera mencari pasangan halal.

Agar kebutuhannya bisa tersalurkan sesuai rambu-rambu Islam.

"Bolehkah Janda Mencintai Suami Orang? - Buya Yahya Menjawab

"Jika seorang janda mencintai suami orang, apakah boleh?," demikian tertulis pada postingan.

Baca juga: Benarkah Sebar Foto Anak di Medsos Bisa Kena Sakit Ain ? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Orang Mati Suri Ceritakan Tentang Alam Barzakh, Bisakah Kita Percaya ? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Sehingga Hamil, Simak Penjelasan Buya Yahya

Berikut ini penjelasan Buya Yahya

Anda jangan bikin penyakit.

Kalau dinikahi itu baru pertanyaan yang sah, kalau pertanyaannya, bolehkan dinikahi oleh orang yang beristri.

Namun kalimat Anda mencintai namun Anda belum memiliki ikatan dengannya, selagi selesai iddah Anda, Anda boleh dinikahi oleh lelaki siapa saja, punya istri atau tidak punya istri.

Jadi permasalahannya hati Anda sudah rusak saat ini.

Lalu tiba-tiba Anda menjatuhkan hati Anda pada seorang laki-laki dan nanti akan terbuka kemaksiatan, jika ditelpon olehnya Anda melihatnya dan seterusnya.

Permasalahannya di situ, Anda jaga saja hati Anda dan kami anjurkan orang seperti Anda ini segera menikah.

Karena Anda membutuhkan, orang membutuhkan ini bukan urusan aib dan sebagainya, ini urusan kebutuhan.

Baca juga: Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri Sedang Haid Sehingga Hamil, Simak Penjelasan Buya Yahya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved