Berita Nagan Raya

Nagan Raya Sudah Cadangkan Dana Pilkada Rp 20 Miliar, Kekurangan akan Ditambah dalam APBK 2022

Penulis: Rizwan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar pemilih berkelanjutan di Nagan Raya, Desember 2020

Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi, baru-baru ini kepada wartawan mengakui bahwa Nagan Raya telah mencadangkan anggaran Pilkada Rp 20 miliar dalam APBK 2021. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kabupaten Nagan Raya ternyata telah mencadangkan dana untuk Pilkada serentak tahun 2022 di kabupaten itu. 

Dana yang telah disiapkan dalam APBK 2021 senilai Rp 20 miliar.

Kepala Kesbangpol Nagan Raya, Drs Sayuti, yang ditanyai Serambinews.com Rabu (20/1/2021) mengakui bahwa di Kesbangpol sudah dianggarkan dana untuk kebutuhan pilkada. 

Namun, jumlahnya masih menunggu turun DPA (daftar penggunaan anggaran). 

"Kalau belum siap DPA kami belum berani sampaikan," kata Sayuti.

Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi, baru-baru ini kepada wartawan mengakui bahwa Nagan Raya telah mencadangkan anggaran Pilkada Rp 20 miliar dalam APBK 2021. 

Baca juga: Sosok Dibalik Lancarnya Listyo Sigit Susun Makalah untuk Fit and Proper Test, Diketuai Kapolda Aceh

Baca juga: Fakta-fakta Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Kandung, Pelaku Minta Korban Mandi Sebelum Beraksi

Baca juga: Pemerintahkan Siapkan 157.00 Unit Rumah Subsidi, Bank Harus Kawal Kualitas Bangunan

"Pencadangan, sehingga bila Pilkada dilaksanakan maka dana sudah tersedia," katanya.

Terhadap kekurangan dana, kata Jonniadi, bisa ditambahkan dalam APBK 2022 mendatang. 

Dana Rp 20 miliar yang dicadangkan untuk pelaksanaan KIP, Panwaslih, dan pengamanan Pilkada.

Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (20/1/2021) belum berhasil. 

Namun Yasin sehari sebelumnya berada di Banda Aceh ikut rapat dengan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota terkait Pilkada. 

"Pak ketua belum masuk hari ini ke kantor," kata seorang petugas di KIP Nagan Raya.

Seorang komisioner KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah, yang ditanyai terpisah mengatakan, bahwa KIP akan duduk dulu terkait hasil pertemuan KIP Aceh. 

"Nanti kami akan duduk dulu dengan Pak Ketua," katanya.

Muhajir mengakui bahwa KIP Nagan Raya telah mengusulkan anggaran ke Pemkab Nagan Raya untuk Pilkada senilai Rp 60 miliar. 

Namun sejauh ini, KIP belum mendapat kabar dari Pemkab berapa dana yang telah disetujui. 

"Kami dengar ada dialokasi. Tapi kami belum miliki data berapa yang telah disetujui," katanya.

Adapun Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham dan Wakil Bupati H Chalidin Oesmas akan berakhir masa tugas pada 9 Oktober 2022.

Tahapan Pilkada mulai 1 Apri 2021

Seperti diberitakan Harian Serambi Indonesia kemarin, Rabu (20/1/2021), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 yang disampaikan Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam rapat pleno di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).

Rapat itu dipimpin Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, bersama enam Komisioner KIP Aceh lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Muhammad dan Agusni AH.

Turut hadir para komisioner KIP Kabupaten/Kota.

"Menetapkan, keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," baca Syamsul Bahri.

Sebelum dibaca keputusan mengenai tahapan Pilkada, komisioner KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota melakukan rapat finalisasi draf tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dimulai sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Seusai rapat pleno, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa semua pihaknya sudah sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022.

"Hari ini kita duduk bersama, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022.

Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut," ujarnya.

Tahapan tersebut, kata Syamsul, akan dimulai dari 1 April 2021.

Sedangkan masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022.

"Tahapan akan dimulai sejak April, setelah kita melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh dan DPRA, dan setelah kita tandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah)," ungkap Syamsul.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) itu menambahkan, setelah melakukan penetapan itu, selanjutnya KIP Aceh akan menyerahkan tahapan tersebut ke DPRA, Pemerintah Aceh, KPU RI, dan pihak lain yang berkaitan dengan Pilkada Aceh.

"Nanti kita juga akan umumkan di media massa.

Masyarakat (yang ingin maju sebagai calon gubernur Aceh ataupun bupati dan wali kota pada Pilkada tahun 2022) bisa mengikuti aturan yang kami sampaikan," katanya.

Dasar keputusan

Dalam keputusan KIP Aceh disebutkan bahwa keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur ketentuan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Selanjutnya Pasal 199 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Lalu Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu juga memperhatikan kesepakatan antara Pimpinan DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan Komisi A DPRK se-Aceh pada tanggal 29 Juni 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 di Aceh.

Selain itu memperhatikan surat DPRA Nomor 061/1792 tanggal 31 Agustus 2020 perihal pemberitahuan berakhirnyamasa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh serta yang terakhir memperhatikan Berita Acara rapat pleno KIP Aceh Nomor 05/PP.01.2-BA/11/Prov/I/2021 tanggal 19 Januari 2021, tentang Penetapan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022. (*/mas)


Berita Terkini