Properti

Pemerintahkan Siapkan 157.00 Unit Rumah Subsidi, Bank Harus Kawal Kualitas Bangunan

Pemerintah Pusat telah mempersiapkan sebanyak 157.000 unit rumah bersubsidi untuk tahun 2021.

Editor: M Nur Pakar
Foto: Dok Apersi Aceh
Rumah berukuran kecil terus dibangun di kawasan Cot Puklat dan Lamsiem, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar. Foto direkam pada Maret 2020. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat telah mempersiapkan sebanyak 157.000 unit rumah bersubsidi untuk tahun 2021.

Tetapi, ada perbedaan dengan tahun lalu, perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur FLPP harus ikut mengawasi kualitas bangunan rumah subsidi.

Untuk Provinsi Aceh, sudah ditunjuk Bank Aceh Syariah sebagai bank penyalur FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Tahun 2021.

Perlu diketahui, PPDPP Kementerian PUPR menargetkan penyaluran FLPP 2021 sebesar Rp 19,1 triliun untuk membiayai pembangunan sebanyak 157.000 unit rumah.

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin menyampaikan, target pembangunan rumah tersebut bukan berarti hanya mengejar kuantitas.

Tetapi juga kualitas bangunan perlu diperhitungkan.

Baca juga: Pensiunan PNS Dapat Cairkan Taperum, Tidak Perlu Datang ke Bapertarum, Cek di Rekening Masing-masing

"Pemerintah semakin perhatian terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan," tutur Arief dalam siaran pers, Rabu (20/1/2021).

Oleh karena itu, bank penyalur harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR.

Melihat fenomena bencana yang terjadi pada rumah subsidi, artinya terdapat informasi yang tidak sampai ke Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pemberi izin bangunan.

Menurut Arief, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan berkontur, tidak diizinkan untuk dibangun.

Dalam hal ini, bank penyalur sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP Kementerian PUPR berencana akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang ( SiKumbang).

Khususnya yang memperlihatkan daerah-daerah rawan longsor.

Tujuannya, untuk memudahkan bank penyalur dalam melakukan pemantauan.

Selain itu, bank penyalur juga diminta untuk segera menuntaskan antrean pendaftar aplikasi Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan ( SiKasep) tahun 2020 sebelum memproses pendaftar tahun 2021.

Baca juga: Rumah Subsidi Masih Jadi Primadona, Harga Belum Ada Kenaikan, Masih Berkisar Rp 150 Jutaan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved