Berita Langsa

Pasangan 7 Tahun Menikah belum Dikaruniai Anak Ini Dipilih jadi Calon Orangtua Bayi Temuan di Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisos Kota Langsa, Armia SP saat menyerahkan bayi perempuan kepada calon orang tua asuhnya, di Kantor Dinsos setempat.

Calon orang tua asuh bayi diperkirakan berumur 1 bulan lebih ini adalah warga Kota Langsa, beralamat di Gampong Sidodadi, yang diketahui sudah 7 tahun berumah tangga belum dikaruniai anak.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bayi perempuan yang ditemukan di Gampong Alua Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (12/1/2021) subuh lalu, kini dititipkan sementara selama 6 bulan kepada calon orang tua asuhnya.

Calon orang tua asuh bayi diperkirakan berumur 1 bulan lebih ini adalah warga Kota Langsa, beralamat di Gampong Sidodadi, yang diketahui sudah 7 tahun berumah tangga belum dikaruniai anak.

Dari 13 orang yang memasukkan permohonan ke Dinas Sosial Kota Langsa untuk memungut (mengasuh) bayi itu, pasangan suami istri (pasutri) AS (33) dan MN dinilai layak sesuai syarat yang ditentukan.  

Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP kepada Serambinews.com, Kamis (21/1/2021), mengatakan, bayi perempuan itu sudah diserahkan kepada pasutri AS dan MN yang merupakan warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama. 

"Bayi itu sudah diserahkan kepada calon orang tua asuh, AS (anggota Polres Langsa) dan istrinya MN, pada Rabu (20/1/2021), disaksikan pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya di Kantor Dinsos setempat," ujarnya.

Armia menambahkan, sebelumnya total ada 13 orang yang mengajukan permohonan ke Dinsos, untuk mengadopsi atau hak asuh bayi perempuan ini. 

Baca juga: Lowongan Kerja di Kementerian Perdagangan RI Lulusan S1: Buka Penerimaan Non-PNS

Namun setelah diverifikasi sesuai syarat, Dinas Sosial Kota Langsa merekomendasi pasutri AS dan MN yang lebih layak dari kesemuanya.

Pertimbangan utamanya, selain alamat AS dan MN warga Kota Langsa sehingga memudahkan Tim Peksos Sakti Kemensos melakukan kontrol atau home visit selama 6 bulan ke depan, mereka juga sudah 7 tahun menikah belum dikaruniai anak. 

"Status bayi itu adalah dititipkan sementara kepada pasutri AS dan MN, dan selama 6 bulan ke depan Tim Peksos Sakti akan melakukan kontrol terhadap bayi tersebut," jelasnya.

Lalu, timpal Kadisos, selama 6 bulan ini Tim Peksos Sakti yang akan membuat pelaporan kondisi bayi yang diasuh sementara bersama AS dan MN.

Selanjutnya, laporan itu akan dikirim Dinsos Kota Langsa ke Dinsos Aceh.

Kemudian, penentuan apakah layak atau tidak pasutri AS dan MN menjadi orang tua asuh bayi tersebut, akan diputuskan pada sidang Tim PIPA (Perizinan Pengangkatan Anak) di Dinas Sosial Provinsi Aceh.

Dilaporkan sebelumnya, warga yang mengajukan adopsi atau hak asuh bayi perempuan yang ditemukan di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (12/1/2021) subuh, sudah mencapai 10 orang. 

Halaman
12

Berita Terkini