Calon orang tua asuh bayi diperkirakan berumur 1 bulan lebih ini adalah warga Kota Langsa, beralamat di Gampong Sidodadi, yang diketahui sudah 7 tahun berumah tangga belum dikaruniai anak.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bayi perempuan yang ditemukan di Gampong Alua Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat, pada Selasa (12/1/2021) subuh lalu, kini dititipkan sementara selama 6 bulan kepada calon orang tua asuhnya.
Calon orang tua asuh bayi diperkirakan berumur 1 bulan lebih ini adalah warga Kota Langsa, beralamat di Gampong Sidodadi, yang diketahui sudah 7 tahun berumah tangga belum dikaruniai anak.
Dari 13 orang yang memasukkan permohonan ke Dinas Sosial Kota Langsa untuk memungut (mengasuh) bayi itu, pasangan suami istri (pasutri) AS (33) dan MN dinilai layak sesuai syarat yang ditentukan.
Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP kepada Serambinews.com, Kamis (21/1/2021), mengatakan, bayi perempuan itu sudah diserahkan kepada pasutri AS dan MN yang merupakan warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.
"Bayi itu sudah diserahkan kepada calon orang tua asuh, AS (anggota Polres Langsa) dan istrinya MN, pada Rabu (20/1/2021), disaksikan pihak Kepolisian dan pihak terkait lainnya di Kantor Dinsos setempat," ujarnya.
Armia menambahkan, sebelumnya total ada 13 orang yang mengajukan permohonan ke Dinsos, untuk mengadopsi atau hak asuh bayi perempuan ini.
Baca juga: Lowongan Kerja di Kementerian Perdagangan RI Lulusan S1: Buka Penerimaan Non-PNS
Namun setelah diverifikasi sesuai syarat, Dinas Sosial Kota Langsa merekomendasi pasutri AS dan MN yang lebih layak dari kesemuanya.
Pertimbangan utamanya, selain alamat AS dan MN warga Kota Langsa sehingga memudahkan Tim Peksos Sakti Kemensos melakukan kontrol atau home visit selama 6 bulan ke depan, mereka juga sudah 7 tahun menikah belum dikaruniai anak.
"Status bayi itu adalah dititipkan sementara kepada pasutri AS dan MN, dan selama 6 bulan ke depan Tim Peksos Sakti akan melakukan kontrol terhadap bayi tersebut," jelasnya.
Lalu, timpal Kadisos, selama 6 bulan ini Tim Peksos Sakti yang akan membuat pelaporan kondisi bayi yang diasuh sementara bersama AS dan MN.
Selanjutnya, laporan itu akan dikirim Dinsos Kota Langsa ke Dinsos Aceh.
Kemudian, penentuan apakah layak atau tidak pasutri AS dan MN menjadi orang tua asuh bayi tersebut, akan diputuskan pada sidang Tim PIPA (Perizinan Pengangkatan Anak) di Dinas Sosial Provinsi Aceh.
Dilaporkan sebelumnya, warga yang mengajukan adopsi atau hak asuh bayi perempuan yang ditemukan di Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (12/1/2021) subuh, sudah mencapai 10 orang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Langsa, Armia SP, kepada Serambinews.com, mengatakan, sudah ada 10 orang hingga siang tadi yang mengajukan adopsi bayi perempuan tersebut kepada pihaknya.
"Jumlah warga yang mengajukan permohonan adopsi itu hingga siang tadi sudah ada 10 orang, kemungkinan besar akan terus bertambah," ujarnya.
Baca juga: Satu dari Empat Pasien Covid-19 di Aceh Barat Sembuh, Ini Jumlah Lengkap, Termasuk yang Meninggal
Menurut Kadisos, untuk penentuan siapa yang bisa mengadopsi bayi perempuan ini terlebih dahulu akan diperiksa kelengkapan berkas atau syarat-sayarat yang telah ditentukan, baik syarat material maupun syarat administrasinya.
Apabila sudah terpenuhi maka Dinas Sosial setempat akan mengeluarkan rekomendasi ke Dinas Sosial Aceh, untuk selanjutnya dibawa dalam sidang Tim PIPA (Perizinan Pengangkatan Anak) di Dinsos Aceh.
Seperti diketahui, bahwa warga yang hendak pulang usai shalat subuh, Selasa (12/1/2021) subuh menemukan bayi laki-laki diletakkan di meja kios sekitar Masjid Gampong Alue Dua Bakaran Batu, Kecamatan Langsa Barat.
Bayi yang diperkirakan sudah berumur sebulanan ini, diletakkan di dalam sebuah kotak kardus, dan bayi tak berdosa itu dibalut kain warna orang motif bunga. (*)
Baca juga: Nagan Raya Sudah Cadangkan Dana Pilkada Rp 20 Miliar, Kekurangan akan Ditambah dalam APBK 2022