Saat proses reka ulang, Nasrul juga mengaku kalau saat itu ibunya memberi uang Rp 300 ribu, tidak akan membunuhnya. Uang yang diminta tersebut akan digunakan tersangka untuk membayar utang pada ibu mertuanya.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara terhadap Nasrul (43), tukang asal Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap dalam kasus pembunuhan.
Nasrul divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang pamungkas yang dipimpin Majelis Hakim T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Bob Rosman SH, Rabu (20/1/2021) malam
Diberitakan sebelumnya, Fatimah, selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditemukan meninggal oleh anaknya Nasrul, Senin (8/6/2020)dalam kondisi leher tergorok.
Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumuran darah, polisi berhasil mengungkap pelakunya.
Ternyata pelakunya adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.
Saat proses rekonstruksi dan juga hasil fakta persidangan terungkap, sebelum membunuh ibunya, Nasrul membeli pisau di Pasar Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dengan harga Rp 25 ribu pada 31 Mei 2020.
Baca juga: Kemenag Aceh Singkil Miliki Gedung Pusat Layanan Haji, Ini Kemudahan yang Ditawarkan
Nasrul, saat itu meminta uang Rp 300 ribu.
Tapi ibunya, yang sehari-hari mencari sedekah tak mampu memenuhinya.
Saat proses reka ulang, Nasrul juga mengaku kalau saat itu ibunya memberi uang Rp 300 ribu, tidak akan membunuhnya.
Uang yang diminta tersebut akan digunakan tersangka untuk membayar utang pada ibu mertuanya.
Karena mertuanya saat itu berulangkali mendesaknya meminta uang yang telah diutang Nasrul. (*)
Baca juga: Galangan Doking Kapal di Simeulue Mulai Difungsikan