Pelaku terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Gampong Geulumpang, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dilaporkan menyerang anggota polisi.
Pemuda berinisial ZF (26) menganiaya seorang angota Polsek Meurah Mulia saat ia sedang patroli dan sosialisasi larangan berkumpul hingga larut malam.
Informasi yanag dihimpun Serambinews.com, Rabu (13/1/2021), peristiwa itu terjadi Jumat (8/1/2021) malam.
Pelaku yang memegang pedang tiba-tiba menyerang tim gabungan TNI/Polri yang sedang patroli.
Personel yang ikut patroli tersebut berusaha menghindar, tapi naas seorang anggota Polsek terkena sabetan.
Anggota polisi yang terkena sabetan itu adalah Aipda DS.
Ia terluka beberapa bagian tubuh.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto membenarkan kejadian itu.
Namun, ia meminta Serambinews.com menghubugi Kapolsek Meurah Mulia untuk informasi lebih lanjut.
”Benar ada kejadian itu, tapi untuk keterangan lebih jelas silahkan hubungi Kapolsek Meurah Mulia,” jawab singkat Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, melalui pesan Whatsapp, Rabu (13/1/2021).(*)
Baca juga: VIDEO Kek Mawardi Viral karena Sebut Bahasa Aceh Jeut Droen Ternyata Begini Nasib Hidupnya
Baca juga: VIDEO Aksi Donor Darah KKI Lhokseumawe dan Kodim 0103 Berhasil Kumpulkan 262 Kantong
Baca juga: VIDEO Fenomena Alam Angin Puting Beliung Serta Hujan dan Petir Rusak Rumah Warga di Subulussalam
Baca juga: VIDEO Viral Aksi Mendebarkan Kakek Kendarai Motor Ugal-Ugalan, Lepas Kedua Tangan Hingga di Tikungan