Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim peucrok Senin (25/1/2021) sore, menggelar operasi yustisi di Jalan Pelabuhan Lama Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, dalam operasi itu, petugas kembali menjaring 8 orang pelanggar protkes di daerah itu.
Winardy menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada sore tersebut menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
"Dari hasil operasi itu, petugas masih mendapati 8 orang yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker," ucap Ery.
Baca juga: Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut
Baca juga: Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut
Kepada masyarakat yang melanggar protkes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi.
"Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protkes, guna mengantisipasi Covid-19," tutup Kabid Humas. (*)