Berita Lhokseumawe
Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut
Saat itu, korban Aipda DS dianiaya dengan pedang samurai di bagian kaki, pinggang, dan di sejumlah bagian lain.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petualangan ZF (26) pemuda Gampong Geulumpang, Kecamatan Aceh Utara berakhir di Banda Aceh.
Pelaku penyerang anggota Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara itu diringkus satuan Resmob Polres Lhokseumawe, Minggu (24/1/2021) siang.
Dia ditangkap di dekat Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh usai pulang dari melaut.
Tersangka ZF terbukti menganiaya anggota Polsek Meurah Mulia, Aipda DS dengan sebilah samurai.
Saat itu, Aipda DS bersama aparatur gampong melakukan tugas membubarkan remaja yang bermain internet di sebuah warung desa tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tersangka sempat buron selama 16 hari, dan akhirnya ditangkap petugas di Lampulo,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya di Aula Mapolres setempat, Senin (25/1/2021) sore.
Baca juga: Polisi Kembali Ciduk Remaja Setubuhi Anak di Bawah Umur di Salon dan Kafe di Pidie
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita di Aceh Utara, Nekat jadi Pengedar Sabu-sabu saat Hamil Tua
Baca juga: Inspeksi Mendadak, Petugas Gabungan Dishub Temukan Sejumlah Mobil Penumpang tak Layak Jalan
Baca juga: Donald Trump Takut Penjara, Diam-diam Mengampuni Dirinya Sendiri dan Anak-anaknya
Ternyata, selama buron usai kabur dari Aceh Utara, tersangka pergi melaut.
Dia diciduk saat mendarat di TPI Lampulo.
Kapolres menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban Aipda DS mendapat telepon dari Keuchik Gampong Geulumpang.
Keuchik meminta bantuan korban agar bisa membubarkan remaja yang bermain internet di sebuah warung di desa tersebut.
Kemudian, Aipda DS meluncur ke lokasi warung bersama aparat desa.
Korban meminta para remaja agar bubar dari warung itu.
Karena, sesuai qanun Gampong Geulumpang, remaja tidak boleh bermain internet sampai larut malam di warung.
Baca juga: Besok, Aminullah Usman Akan Menyerahkan SK CPNS Pemko Banda Aceh Formasi Tahun 2019
Baca juga: AS Segera Tumpas Ekstremis Dalam Negeri, Berkumpul di Jaringan Online Untuk Lancarkan Pemberontakan
Baca juga: Sebagian Murid di Aceh Tamiang Masih Enggan Pakai Masker, Sistem Belajar Sif juga Belum Efektif
Baca juga: Presiden Meksiko Positif Virus Corona, Sering Abaikan Masker di Depan Publik