Berita Pidie

Terkait Remaja Setubuhi Anak di Bawah Umur di Kafe dan Salon, MPU Pidie: Bupati Cabut Izin Usaha

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Ilyas Abdullah.

"Kami meminta Bupati Pidie menutup usaha kafe dan salon yang di dalam usaha itu, dibonceng perzinaan yang melibatkan muda-mudi," jelasnya.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - MPU Pidie meminta Bupati Pidie, mencabut izin usaha kafe dan salon yang membonceng aktivitas maksiat.

Sebab, hasil penangkapan tiga remaja dilakukan polisi membuktikan memang adanya kafe dan salon yang mengizinkan dilakukan perzinaan.

Remaja yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie, diduga telah menyetubuhi Bunga (14)__ bukan nama sebenarnya di salon dan kafe.

"MPU Pidie memberikan apresiasi kepada Polres Pidie yang telah membongkar aktivitas maksiat di kafe dan salon," kata Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk H Ilyas Abdullah, kepada Serambinews.com, Selasa (26/1/2021).

Ia menyebutkan, polisi harus menyikat habis pelaku maksiat di Pidie.

Sebab, usaha yang di dalamnya membonceng aktivitas maksiat akan merusak tatanan kehidupan anak-anak yang sesuai tuntunan Islam.

Baca juga: Bank Aceh Syariah Bireuen Latih Keterampilan Membatik Ibu-ibu di Kecamatan Makmur

Untuk itu, kata Tgk Ilyas, aktivitas maksiat yang masih saja terjadi harus diberantas sampai ke akarnya.

"Kami meminta Bupati Pidie menutup usaha kafe dan salon yang di dalam usaha itu, dibonceng perzinaan yang melibatkan muda-mudi," jelasnya.

Menurutnya, jika Pemkab terus membiarkan kafe dan salon yang di dalamnya ada perbuatan maksiat, maka generasi muda Pidie akan hancur.

Perzinaan melibatkan muda mudi sudah beberapa kali terjadi di Pidie.

Hal itu membuktikan, banyak remaja di Pidie terseret ke perbuatan maksiat.

Anehnya, hukum cambuk yang dijatuhi terhadap mereka belum membuat remaja jera dan menjauhkan perbuatan keji tersebut. (*)

Baca juga: Sudah Puluhan Tahun jadi Sopir Angkot, Musa Mengaku Kaget Dapat Penumpang Bayar Rp 200


Berita Terkini