Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pembangunan saluran Irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, mengembalikan uang negara sebesar Rp 449 juta ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis (28/1/2021).
Uang Rp 449 juta yang dikembalikan itu, merupakan hasil temuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Fakultas Teknik Universitas Teuku Umar, Meulaboh.
Tersangka berinisial SY, yang merupakan Kabid Operasional pada Dinas Pengairan Aceh, dan FZ selaku rekanan proyek.
Kajari Abdya, Nilawati menyebutkan, meski kedua tersangka sudah menyerahkan uang negara, bukan berarti kasus tersebut berhenti.
Namun, menjadi bahan pertimbangan dan hal meringankan tersangka dalam persidangan nantinya.
Kajari Nila menjelaskan, bahwa proyek sebesar Rp 1,53 Miliar lebih yang bersumber dari anggaran APBA itu terdapat kekurangan spesifikasi dan mark-up harga, hingga menimbulkan kerugian negara.