SERAMBINEWS.COM - Media sosial dihebohkan dengan pemberitaan penggunaan dirham dan dinar sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok.
Pembeli membayar barang dagangannya menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Bahkan penjual dan pembeli pun bisa menggunakan sistem barter.
Namun ternyata berita transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok banyak yang salah tafsir.
Hal itu dijelaskan oleh sang pendiri, Zaim Saidi.
Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing.
Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.
Namun, tafsiran itu ternyata salah.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu (30/1/2021), Berikut Rinciannya Per Gram
Baca juga: Ini Nama dan Asal 28 Nelayan Aceh yang Tiba di Jakarta Setelah Ditahan 11 Bulan di India
Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.
Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.
Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.
2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.
Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.
Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.
Baca juga: MUI Tantang Kapolri Jenderal Listyo Tangkap Abu Janda: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak
Selain itu, terdapat juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.
"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram @zaim.saidi.
Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.
Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.
"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.
Baca juga: 4 Skenario Sidang Pemakzulan Mantan Presiden AS, Trump Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden
Baca juga: Dijodohkan, Wirda Mansur dan Hasan Ali Jaber Ternyata Saling Mengagumi, Kini Keduanya Buka Suara
Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.
Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Dirham = 14 qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.
"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," katanya.
Zaim Saidi menyebutkan bahwa dinar emas, bersama dirham perak, sudah dicetak dan beredar serta digunakan masyarakat sejak awal 2000- an.
Di antaranya yang menerbirkan dan mengedarkan adalah PT PERURI yaitu perusahaan Percetakan Uang Negara RI.
Ia pun menyinggung tudingan penyalahgunaan alat transaksi di pasarnya.
"Hari-hari ini ada yang menyiarkan video, yang isinya mengatakan penggunaan dinar dan dirham itu karena ideologi khilafah," tuturnya
(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Dodi Hasanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Salah Tafsir Soal Penggunaan Dinar dan Dirham, Begini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Depok