Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal 2.500 Poundsterling.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Prinsip kesetaraan di mata hukum benar-benar ditegakkan di Inggris.
Tanpa memandang pangkat dan jabatan bahkan status, hukum di Inggris akan menjerat siapa saja yang terbukti melanggar.
Terbukti, seorang sekaliber Menteri Luar Negeri (Menlu) pun tak luput dari jeratan hukum di negeri berkonsep monarki tersebut.
Padahal pelanggaran yang dilakukan Sang Menlu tergolong remeh temeh untuk ukuran di Indonesia.
Yakni hanya melakukan kegiatan memancing di danau, tapi tak memiliki izin dan lisensi.
Hal ini dialami Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, yang terancam dikenai denda sebesar 2.500 Poundsterling atau sekitar Rp 55 juta.
Pasalnya, Sang Menlu diketahui memancing tanpa izin resmi bersama Wakil Presiden Amerika Serikat (Wapres AS), JD Vance.
Baca juga: Menlu Inggris: Jeda Pertempuran tak Cukup untuk Meringankan Penderitaan di Gaza
/Seperti dikutip dari Kompas.com, kegiatan memancing itu berlangsung pekan lalu di Chevening House, kediaman resmi Menlu Inggris yang terletak di kawasan Tenggara Inggris.
Lammy saat itu menjamu Vance dalam kunjungan kerja yang juga bernuansa liburan keluarga.
Dalam sejumlah foto yang beredar di media internasional, keduanya tampak santai memancing di danau pribadi Chevening sebelum melanjutkan agenda pertemuan bilateral.
Vance sempat berseloroh soal hasil tangkapan mereka.
“Ketiga anak saya berhasil menangkap ikan, tetapi Menteri Luar Negeri Inggris tidak,” ujar Vance, dikutip dari Reuters, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: VIDEO Menlu Inggris Desak Israel Tak Balas Serangan Iran, Cegah Ketegangan di Timur Tengah Meningkat
Meski dilakukan di area privat, hukum Inggris tetap mewajibkan setiap pemancing memiliki lisensi resmi.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Inggris, baik di lahan publik maupun milik pribadi, dan tidak bergantung pada hasil tangkapan.