Iptu Imam Azis menambahkan, sabu-sabu tersebut oleh tersangka YD diedarkannya di sekitar tempat tinggalnya untuk meraih keuntungan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menciduk pengedar sabu-sabu, YD (27) warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.
Bersama pemuda ini, polisi mengamankan barang bukti (BB) 7 paket sabu seberat 10,23 gram, 4 plastik kosong, 1 unit handphone merk Nokia, dan tas warna biru.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Rabu (3/2/2021) menyebutkan, tersangka YD dan BB 7 paket sabu seberat 10,23 gram ini telah diamankan.
"Kepada penyidik, tersangka YD mengaku, awalnya membeli sabu Rp 5 juta dari temannya J yang kini masih kita kejar (DPO)," ujar Kasat Resnarkoba.
Iptu Imam Azis menambahkan, sabu-sabu tersebut oleh tersangka YD diedarkannya di sekitar tempat tinggalnya untuk meraih keuntungan.
Awalnya, masyarakat yang resah terkait aktivitas YD mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
• Gara-gara Tak Bayar Utang Rp 2 Miliar, RS PMI di Lhokseumawe Disegel Rekanan, Begini Penampakannya
Setelah menerima laporan masyarakat, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka YD.
Tersangka YD ini ditangkap di pinggir jalan Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, saat sedang menunggu pembeli sabu, Selasa (2/2/2021) pukul 02.00 dini hari.
"Malam itu saat anggota meringkusnya, didapati BB 7 paket sabu seberat 10,23 gram yang rencananya akan YD edarkan," sebutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, timpal Kasat Resnarkoba, tersangka YD kini dijebloskan di sel tahanan Mapolres Langsa dan J selaku penjual sabu ke YD masih terus diburu. (*)
• 5 Fakta Satu Keluarga Jadi Komplotan Copet, Beraksi di Pusat Perbelanjaan hingga Ditangkap Polisi