Diketahui beberapa waktu lalu Rohimah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SERAMBINEWS.COM - Pasangan Kiwil dan Rohimah memutuskan bercerai karena istri tak mau dipoligami.
Akhirnya kini Rohimah sudah resmi bercerai dari komedian Kiwil.
Keduanya sudah 22 tahun menikah, Rohimah tak tuntut harta gono gini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (3/2/2021).
Diketahui beberapa waktu lalu Rohimah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Rohimah Bongkar Fakta Kiwil Masih Berharap pada Meggy Wulandari: Saya Ngomong Apa Adanya
Ia memutuskan untuk berpisah setelah mengetahui sang suami kembali melakukan poligami.
Sudah melalui agenda mediasi hingga sidang, kini Kiwil dan Rohimah sudah resmi bercerai.
• BNNK Galus Gencarkan Sosialisasi & Edukasi Bahaya Narkoba, Begini Cara dan Ini Sasaran Utamanya
• Ibu Ajak Anak Nonton Dirinya Berhubungan Badan dengan Ayah Tiri, Korban Ikut Disetubuhi hingga Hamil
• Pemkab Pijay Percepat Vaksinasi Covid-19, Ini Jadwal dan Tempat Penyuntikannya
Namun, dijelaskan bahwa untuk ketuk palu akan dilaksanakan satu minggu lagi.
"Sudah resmi, untuk ketuk palunya nanti tanggal 10," ujar Rohimah.
Kiwil menambahkan, hakim persidangan memintanya untuk menulis surat pernyataan empat rangkap.
Selain itu juga ada dokumen yang harus dilengkapi menggunakan video terkait perceraian ini.
"Karena pak hakim minta pernyataan tertulis dari saya empat rangkap dan satu lisan dokumentasi, gitu," terang Kiwil.
Dalam persidangan sudah dibahas semua tuntutan yang diajukan oleh Rohimah.
Kemudian, Kiwil akan menjawab melalui keterangan tertulis.