Sertipikat Digital

Transformasi Digital, BPN Segera Terbitkan Sertifikat Elektronik

Penulis: Mawaddatul Husna
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, bersama Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis kepada 946 transmigran yang merupakan produk hasil PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (14/3/2020).

Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik.

"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Di dalam sertifikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," sebut Virgo Eresta Jaya.

Ia mengatakan keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertifikat elektronik, nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan dimana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik.

Selain itu juga mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah.

Untuk diketahui, perbedaan antara sertifikat analog dengan sertifikat elektronik yaitu di sertifikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.(*)

Berita Terkini