SERAMBINEWS.COM – Seleksi CPNS 2021 akan segera dilaksanakan dengan perkiraan waktu sekitar Maret-April 2021 mendatang.
Namun, ada yang berbeda dalam penerimaan CPNS 2021, yaitu mengenai penghapusan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada formasi guru.
Sebagai gantinya, seperti yang dilansir dari Kompas (9-2), Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan status formasi guru beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaannya terletak pada jenis jaminan dan fasilitas yang diterima.
PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta fasilitas seperti PNS.
Selanjutnya, PPPK juga tidak mempunyai Nomor Induk Pegawai secara nasional, sebab PPPK bekerja berdasarkan perjanjian yang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan ketetapan Undang-Undang.
Terlepas dari perbedaannya, besaran gaji yang diterima oleh PPPK tidak mengalami perbedaan yang signifikan dengan PNS.
• CPNS 2021 - Formasi untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat Lengkap Besaran Gaji
• CPNS 2021 - Ini Istilah-istilah yang Dipakai Saat Pendaftaran CPNS 2021 yang Mungkin Kamu Belum Tahu
• Seleksi CPNS 2021, Mau Daftar di Mahkamah Agung? Ini Kelas Jabatan Serta Besaran Gajinya
Layaknya PNS, pengukuran gaji PPPK pun diatur berdasarkan golongan dan jabatan.
Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
· Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
· Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
· Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
· Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
· Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
· Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800