CPNS 2021

CPNS 2021 - Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Berapa Besaran Gajinya?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020)

· Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

· Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

· Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

CPNS 2021 - Ini Tips dan Trik Memilih Formasi Jabatan Agar Mudah Lolos CPNS

CPNS 2021 Dibuka 2 Bulan Lagi - Ini Berkas Pendaftaran CPNS 2021 yang Harus Disiapkan dari Sekarang

Rekrutmen CPNS 2021 Berbeda dengan CPNS Sebelumnya, Ini Penjelasan Menpan RB

· Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

· Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

· Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

· Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

· Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

· Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

· Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

· Golongan XVII: Rp4132.200- Rp6.786.500 (MG – Naomy A. Nugraheni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Status PNS Formasi Guru di CPNS 2021 Diganti PPPK, Cek Besaran Gaji yang Diterima PPPK

Berita Terkini