Berita Langsa

Dikejar Hingga Sembunyi di Rawa-rawa, Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Segini Jumlah Paket Narkotikanya

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto bersama anggotanya memperlihatkan tersangka IL dan BB sabu-sabu.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sempat terlibat kejar-kejaran dengan aparat Reskrim Polsek Birem Bayeun, tersangka pengedar sabu-sabu IL (38) berhasil diringkus petugas polisi.

Lelaki beralamat di Dusun Tani Jaya, Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur ini ditangkap, Minggu (7/2/2021) pukul 17.40 di daerah tempat tinggalnya.

Dari tersangka IL, Polisi menyita barang bukti (BB) sabu berukuran besar yang terbungkus dalam 11 paket plastik tembus pandang total seberat 125,99 gram.

Kepolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Senin (8/2/2021) menyebutkan, tersangka IL dan BB sabu-sahu ini telah diamankan di Mapolsek Birem Bayeun.

Iptu Eko Hadianto menjelaskan, berawal dari adanya laporan masyarakat di Gampong Birem Bayeun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Sesuai laporan ini, Minggu (7/2/2021) pukul 16.30 Kapolsek Birem Bayeun bersama seluruh anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Menurut informasi tersangka IL mengendarai sepmor Suzuki  Tunder warna biru dan kenalpot blong," ujarnya.

Pada pukul 17.30 WIB, tambah Kapolsek, dirinya bersama anggota Reskrim melihat tersangka IL melintas di daerah Gampong Merbau Dua.

Saat diperintahkan agar berhenti, IL tidak menggubrisnya ia memilih tancap gas dengan sepmor Suzuki Thunder miliknya tersebut.

Melihat buruannya kabur, petugas Polsek Birem Bayeun ini langsung melakukan pengejaran pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rawa-rawa, daerah Gampong Meurebou Dua, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Saat itu, tidak temukan barang bukti sabu itu dari tersangka IL ini. Namun setelah diintrogasi, pelaku  mengaku ada menyimpan sabu di rumahnya.

"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka IL ke rumahnya di Gampong Birem Rayeuk," paparnya.

Timpal Iptu Eko, ketika dilakukan penggeledah di dalam rumah tersangka IL ini ditemukan BB 11 paket sabu seberat 125,99 gram itu.

Halaman
12

Berita Terkini