Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Lelaki berinisial Z (32), ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie saat asyik menikmati kopi di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Z ditangkap atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (12), bukan nama sebenarnya.
"Pelaku Z tidak melawan saat kita bekuk di warung kopi, sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, MH kepada Serambinews.com, Senin (8/2/2021).
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap lelaki Z alias SD itu berdasarkan laporan bahwa Z telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Selesai ditangkap, sebut AKP Ferdian, Z langsung digelandang ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan.
• Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur Terancam, ICC Sebut Sebagai Kejahatan Perang
• VIDEO - Tiga Kakak Beradik Kompak Menikah Sekaligus Hingga Lahirkan Anak Bersamaan
• Intelijen Jerman Peringatkan Kerusuhan Capitol, Ekstremisme Sayap Kanan Semakin Berani
Perbuatan Z dibidik dengan Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
" Saat ini Z masih menjalani pemeriksaan untuk pemberkasan BAP," pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra, MH.(*)