Dalam surat putusan itu juga diungkap bahwa oknum TNI tersebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
• Foto Pertemuannya dengan Abu Janda Viral, Natalius Pigai Buka Suara
• Pilunya Istri Ustaz Maaher, Tinggal di Kontrakan & Tak Bekerja, UYM Janjikan Ini Untuk Anaknya
• Lowongan Kerja PPNPN Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM RI, Ini Syarat dan Posisi yang Ditawarkan
• Sosok Habib Luthfi bin Yahya Ulama Kharismatik Asal Pekalongan yang Buat Ustaz Maaher Menyesal
PERWIRA MENENGAH SELINGKUH DENGAN ISTRI BINTARA
Sementara itu, sebelumnya,seorang oknum perwira TNI terbukti selingkuh dengan istri orang.
Akibat perilaku selingkuhnya, perwira TNI itu menjalani sidang militer.
Hakim lalu memutuskan penjara 5 bulan dan pemecatan dari dinas militer.
Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap perwira menengah TNI tu.
Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat.
Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Pamen itu ternyata berselingkuh dengan seorang perempuan, berprofesi sebagai PNS yang merupakan bawahan sang perwira.
Si PNS diketahui istri dari seorang bintara TNI yang berdinas di tempat yang , tetapi berbeda bagian.
Perselingkuhan itu berawal dari perwira yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap si PNS pada Oktober 2019.
Ketika itu si perwira mendatangi si PNS di ruang kerjanya, dan menyatakan rasa sukanya.
Berikutnya si perwira kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga si bawahan.