BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Aceh Besar, Selasa (9/2/2021) siang, memusnahkan 89 ekor ayam impor ilegal dari Thailand yang dilaporkan positif membawa virus flu burung.
Puluhan ayam tersebut dimusnahkan dengan cara disuntik dan dibakar di ruang bakar instalasi karantina di kawasan Blangbintang, Aceh Besar. Tujuan pemusnahan itu agar masyarakat terhindar dari bahaya virus flu burung yang dibawa dan ditularkan oleh spesies tersebut. Hal itu juga menjadi salah satu perwujudan misi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang ilegal (community protector).
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi menerangkan, ayam ilegal yang diduga berasal dari Thailand tersebut diperkirakan bernilai Rp 2 miliar . Dimana setiap ekornya berharga Rp 40 juta-Rp 48 juta.
Dari total sebanyak 89 ekor ayam itu terdiri dari 63 kotak, masing-masing satu ekor ayam serta 13 kotak lainnya, masing-masing terdapat dua ekor ayam. Selain itu, terdapat tiga kura-kura yang juga diduga berasal dari Thailand. Namun, ketiga hewan berkaki empat dan termasuk golongan reptil tersebut tidak dimusnahkan, karena diduga tidak membawa virus.
Melainkan akan diserahkan kepada instansi terkait, apa itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh maupun ke pusat-pusat kebun binatang untuk dipelajari bahwa itu adalah ilmu serta untuk mengetahuinya lebih dalam bahwa itu salah satu spesies yang mungkin penting ditelaah.
Namun, yang perlu dipahami, sebut Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh ini, ketiga kura-kura tersebut bukan spesies yang cocok hidup di Indonesia. "Lalu, untuk puluhah ayam yang harus dimusnahkan itu, karena membawa virus flu burung, sehingga bisa berdampak menularkannya ke manusia. Hal-hal seperti inilah yang harus dipahami dan diketahui oleh masyarakat, kenapa ayam-ayam ini harus dimusnahkan. Kita akui memang sangat sayang terhadap ayam itu, tapi mengingat virus yang dibawanya akan sangat berbahaya, makanya harus kita musnahkan," sebut Safuadi.
Ia menerangkan ayam ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, bersama Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Langsa pada Sabtu, (30/1/2021) terhadap KM Tanpa Nama di Perairan Tamiang. Bersama dengan penindakan itu, juga ditangkap 3 tersangka, salah satu di antaranya berstatus residivis dalam kasus yang sama, pidana penyelundupan impor tahun 2019 lalu.
"Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan oleh penyidik Bea Cukai. Untuk itu, Bea Cukai dengan misinya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal, senantiasa tanpa henti melaksanakan patroli laut dan darat guna menghindarkan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal, termasuk yang membahayakan kesehatan maupun moral bangsa," pungkas Safuadi.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh, drh Ibrahim menambahkan, keberadaan virus flu burung pada ayam-ayam impor ilegal dari Thailand itu telah dilakukan pengujian sampel sel darah, pada Rabu (3/2/2021) dan dilakukan oleh Tim Laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh. "Hasilnya terbukti positif avian influenza," sebutnya.
Selain untuk menghindarkan masyarakat dari bahaya pada sisi kesehatan, pemusnahan ayam ilegal sebanyak 89 ekor itu juga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat terhadap bahaya dari sisi moral dan genetika. Karena itu, untuk mencegah dan meminimalisir bahaya yang lebih besar, pemusnahan harus dilakukan.
"Pada malam itukami sempat membawa ayam lokal untuk diuji dan berada jauh dari ayam-ayam ilegal impor dari Thailand ini. Hal yang mengejutkan pada paginya, ayam-ayam lokal yang kami bawa itu sudah mati, padahal sebelumnya sehat-sehat saja. Ini membuktikan avian influenza atau virus flus burung ini sangat berbahaya," pungkas drh Ibrahim.(mir)