Berita Banda Aceh

Dit Resnarkoba Polda Aceh Bekuk 11 Tersangka Kasus Sabu 353 Kg tak Bertuan di Bireuen

Penulis: Subur Dani
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabu sebanyak 353 kg bersama 11 tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka kasus sabu tak bertuan sebanyak 353 kg yang ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat mulut kuala kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.

Ke 11 tersangka itu, saat ini telah diboyong ke Polda Aceh. Para tersangka ini turut dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).

Konferensi pers tersebut ikut didampingi oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi SH, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar SIK MH, Kakanwil Bea Cukai Safuadi, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari SIK SH beserta Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi.

Kapolda Aceh dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan, pihaknya menciduk 11 tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.

Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. "KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.

Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).

Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.

Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.

Kapolda menyebutkan, di satu sisi ini merupakan suatu keberhasilan Polri dalam memberantas narkotika, namun di sisi lain Kapolda Aceh sangat prihatin melihat masih ditemukannya narkotika jenis sabu seberat 353 Kg  di Aceh.

"Saya prihatin melihat sabu seberat itu masih ada di Aceh, ini sangat berpotensi untuk menghancurkan generasi emas Aceh," ucap Kapolda.

Di samping itu, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar SIK MH juga menambahkan, sebenarnya informasi yang kami dapat sudah dari pertengahan Desember.

Halaman
12

Berita Terkini