Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan (protkes) tidak pakai masker di Jalan T. Nyak Arief Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diberikan sanksi sosial oleh tim peucrok saat menggelar operasi yustisi di daerah itu, Sabtu (13/2/2021).
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh.
Dari pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
• Mulai Maret 2021 Pembelian Mobil Baru Jenis Ini Dikenai Pajak 0 Persen
"Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 56 orang pelanggar protkes pada umumnya tidak memakai masker," kata Winardy.
Petugas selanjutnya memberikan sanksi sosial kepada 56 orang pelanggar prokes itu berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran protkes lagi.
"Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19," tutup Kabid Humas. (*)
• Gempa Bumi 7,3 Magnitudo Guncang Jepang