Fakta Wanita 24 Tahun Dibunuh Suami Merangkap Muncikari, Korban Dipaksa Layani 10 Pria dalam Sehari

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan wanita di hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya Semarang ditangkap di Wonosobo oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng

Ia menambahkan bahwa pelaku mempunyai istri dan satu orang anak.

Saat ini pelaku dan istri sahnya sedang proses perceraian.

"Kenal dengan korban sekitar dua tahun," ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku sudah mengenal korban semenjak 2 tahun silam saat berada di sebuah kafe di daerah Cilacap.

Pelaku mucikari

Terungkap jika pelaku ternyata seorang yang mucikari yang menjajakan korban kepada lelaki hidung belang.

Pelaku menjual korban melalui sebuah aplikasi.

Dilansir dari TribunJateng, dalam sehari dia berhasil mencarikan istri sirinya sebanyak 10 pelanggan.

Pelaku memasang tarif sebesar Rp 350 ribu per jam.

"Dari tarif itu saya mendapatkan Rp 100 ribu sedangkan yang perempuan mendapat Rp 250 ribu," ujarnya saat dihadirkan pada gelar Perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (12/2/2020).

Ia mengatakan jika biaya yang dikeluarkan untuk sewa kamarnya selama sehari sebesar Rp 150 ribu.

Ia pun mengaku baru seminggu menyewa kamar tersebut.

"Tahun ini baru ini saya menggunakan hotel ini. Sebelumnya di Kebumen. Tapi sebelumnya lagi lebih sering di Kerawang Jawa Barat," kata dia.

OA mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sering dicaci maki.

Halaman
1234

Berita Terkini