Berita Aceh Tamiang

Ditangkap Tim Tabur Kejatisu karena Dana Desa, Mantan Datok Rantaubintang Bantah Melarikan Diri

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ES diapit Kasipidus dan Kasintel Kejari Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2021). Meski berstatus DPO, ES membannath dirinya sengaja melarikan diri.

Reza menjelaskan, dalam kasus ini PN Kualasismpang sudah memvonis Bendahara Kampung Rantaubintang selama satu tahun penjara.

Namun karena dinilai memiliki selisih jauh dari tuntutan, tim JPU mengajukan banding.

“Putusan ini kami nilai jauh dari tuntutan, makanya kami sedang upaya banding,” ujarnya. (*)

Baca juga: Anggota DPRA Fraksi PKS Beberkan Penyebab Meningkatnya Kemiskinan di Aceh

Berita Terkini