Reza menjelaskan, dalam kasus ini PN Kualasismpang sudah memvonis Bendahara Kampung Rantaubintang selama satu tahun penjara.
Namun karena dinilai memiliki selisih jauh dari tuntutan, tim JPU mengajukan banding.
“Putusan ini kami nilai jauh dari tuntutan, makanya kami sedang upaya banding,” ujarnya. (*)
Baca juga: Anggota DPRA Fraksi PKS Beberkan Penyebab Meningkatnya Kemiskinan di Aceh