Keuchik Tersentak Divonis Delapan Tahun, Kasus Pembacokan Warga 

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zulkarnaini (33) warga Desa Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, mengalami luka tebas di kedua tangannya, dan kini di rawat di RS Arun Lhokseumawe, Minggu (30/8/2020).

LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menghukum keuchik nonaktif Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia, M Yusuf Doni yang terlibat dalam kasus pembacokan warganya dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang pamungkas yang diadakan secara virtual, Rabu (17/2/2021).

Terdakwa tersentak ketika mendapat penjelasan dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara. Pada sidang 28 Januari 2021 lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Materi amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota, Janita SH dan Annisa Sitawati SH di ruang sidang Cakra. Sementara dihadiri pengacara terdakwa Taufik M Noer SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyadi SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara yang berada di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Keuchik Pulo Kitou pada 29 Agustus 2020 menyerahkan diri ke Mapolsek Meurah Mulia, Aceh Utara setelah membacok warganya, Zulkarnaini (34)  di lintasan line pipa, kawasan Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia.

Lalu, M Yusuf Doni dijemput delapan personel Polres Lhokseumawe dari Mapolsek Meurah Mulia untuk diamankan ke Mapolres guna menghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan korban saat itu langsung dibawa ke RSU Cut Meutia Aceh Utara untuk mendapat perawatan medis.

Dalam sidang pamungkas tersebut, hakim menguraikan kronologis kejadian kasus pembacokan. Selain itu, juga keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan sebelumnya. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 338 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan.

Karena itulah, hakim menjatuhkan hukuman dengan penjara selama delapan tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani. Seusai membacakan materi amar putusan tersebut, hakim menanyakan kembali apakah yang sudah dipahami terhadap materi yang dibacakan tersebut. Karena belum memahami, hakim menjelaskan kembali. Saat itu, terdakwa tersentak mendengar penjelasan hakim dan pengacaranya. Lalu, sidang langsung ditutup.

Pengacara terdakwa, Taufik M Noer SH kepada Serambi menyebutkan, setelah mendengar materi amar putusan tersebut, jaksa langsung menyampaikan menerima vonis itu. “Dalam sidang tersebut setelah saya berkonsultasi dengan klien, saya langsung menyampaikan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” kata Taufik.

Menurut Taufik, kliennya mendengar materi amar putusan tersebut dengan pandangan hampa, ia terkejut setelah dijelaskan kembali hakim putusan yang diterimanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Jadi dalam masa tujuh hari ke depan, saya akan berkonsultasi kembali dengan klien saya, untuk menanyakan soal sikap terhadap vonis ini,” pungkas Taufik.(jaf)

Berita Terkini