Berita Banda Aceh

Satpol PP Banda Aceh Bongkar dan Angkut Barang Dagangan PKL yang Membandel di Jalan Syiah Kuala

Penulis: Misran Asri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh mengangkat rak dagangan PKL dan memasukkan ke truk saat penertiban di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021).

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP ikut menyita barang dagangan serta rak-rak yang ditinggalkan di pinggir jalan tersebut.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh, menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

Ya, penertiban PKL di badan jalan, atas trotoar, serta drainase di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021).

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP ikut menyita barang dagangan serta rak-rak yang ditinggalkan di pinggir jalan tersebut.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan petugas harus melakukan penertiban disertai penyitaan barang yang diangkut ke ke Kantor Satpol PP dan WH Kota.

Pasalnya, kata Heru, sebelumnya pihaknya bersama pihak Kecamatan Kuta Alam sudah pernah mengingat dan melakukan langkah-langkah persuasif. 

Tapi, langkah persuasif dan peringatan dengan memberikan surat teguran agar memindahkan dan membongkar lapak dagangannya dalam waktu seminggu terkesan diabaikan.

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Sediakan Rp 850 Juta untuk Beasiswa Mahasiswa Miskin, Begini Cara Memperolehnya

“Buktinya pada saat petugas melaksanakan penertiban di sana, masih ada pedagang dan rak-rak  dagangan yang belum dipindah dan ditinggalkan di lokasi yang dilarang tersebut, seperti di atas trotoar jalan,” terang Heru, kepada Serambinews.com, Rabu (17/2/2021).

Kabid Trantibum Satpol PP dan WH, Evendi A Latif menyebutkan dalam penertiban itu ada 50 petugas Satpol PP dari 4 regu yang diturunkan ke lokasi.

Kemudian juga untuk membongkar dan mengangkat rak-rak steling yang ditinggalkan.

Selain itu, juga membuka tiang-tiang kanopi yang tidak sesuai ketentuan. 

Menurut Evendi, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum di dalamnya termaktub tertib PKL.

Di dalam qanun dimaksud disebutkan larangan berjualan bagi PKL di badan jalan, atas trotoar, atas drainase serta area parkir dan di garis sempadan bangunan(GSB) dalam  wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Baca juga: Sempat Dianiaya dan Disekap, Sopir Truk di Aceh Tamiang Ditemukan Warga dalam Kondisi Babak Belur

Baca juga: Joe Biden Mengaku Lelah Membahas Donald Trump, Saya Tidak Ingin Membicarakannya Lagi

Halaman
12

Berita Terkini