Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar SH SIK menerangkan, proses penyelidikan terhadap penemuan mayat Intan dilakukan selama satu pekan.
Polisi mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari para saksi, keluarga, hingga rekaman CCTV yang ada.
Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Ini motifnya karena korban meminta pertanggungjawaban kepada tersangka," tandas Kasat Ario Damar.
Korban mengaku hamil dan minta tersangka agar bertanggungjawab.
Alhasil pelaku khilaf dan membunuh korban dengan cara dicekik sampai kehabisan nafas di dalam mobil.
Mayat korban dibuang ke Jalisbon Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni telepon genggam, kunci mobil, pakaian dalam, ikat rambut, kalung, anting, tali tujuh warna, karpet kendaraan, baju kaos hitam, celana training, hingga kardigan.
Benda-benda itu merupakan milik korban maupun tersangka.
Untuk diketahui, proses penyelidikan dimulai sejak jenazah korban Intan ditemukan di Jalan Lintas Bono (Jalisbon) Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras pada Kamis (11/02/2021) lalu.
Melalui keterangan para saksi, petunjuk dari mobil minibus yang menjemput korban, serta bukti rekaman CCTV yang ada di sepanjang jalan yang dilintasi kendaraan tersangka.
Hingga pelaku yang masih berusia 17 tahun atau Anak Dibawah Umur (ADU) diringkus petugas.
"Ada enam rekaman CCTV yang kita ambil dan merekam mobil pelaku yang membawa korban," beber Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH SIK dalam konperensi pers di aula Meranti Mapolres untuk, Sabtu (20/02/2021).
Kronologi Kejadian
Adapun kronologis pembunuhan korban Intan berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelalawan berawal korban Intan memiliki kegiatan di SMP Bernas Pangkalan Kerinci pada Senin (8/02/2021) lalu.