Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Dari hasil pengembangan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, kembali mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AB terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap pedagang asal Aceh Utara bernama Hanafiah (47) yang mayatnya dibuang ke jurang dengan kedalaman 30 meter, di Dusun Belang Terujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Mayat korban saat ditemukan pada 17 Februari 2021 lalu, dalam kondisi jenazah terbakar dan sebagai organ tubuh sudah tidak utuh lagi, seperti kaki, tangan termasuk isi dalam perut.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial JM (49) yang merupakan warga Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka JM merupakan mantan residivis yang tersangkut kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada tahun 2007 di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
“Untuk terduga pelaku AB kita amankan pada, Minggu (21/2/2021) malam di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang dan kini sedang dalam perjalanan dibawa ke Polres Bener Meriah,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim SH kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Aceh Besar Mulai Tes JPT bagi Pejabat Eselon II
Selain AB, sebut Rifki, ada juga dua orang wanita yang sebelumnya sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah.
“Sedangkan AB diduga kuat ikut membantu tersangka JM dalam melakukan pembunuhan terhadap korban Hanafiah,” bebernya.
Kata Rifki lagi, kedua orang wanita yang diamankan masih sebagai saksi, mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait pembunuhan itu.
“Pengakuannya, mereka sama sekali tidak melihat dan tidak mengetahui peristiwa eksekusi pembunuhan yang terjadi pada malam hari,” terang Rifki.
Sambungnya, kedua wanita itu saat kejadian dalam kondisi disekap di dalam sebuah gubuk yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat korban pembunuhan tersebut.
Ini Motif Pembunuhan
Sedangkan motif pembunuhan, ungkap Rifki, tersangka mengaku ingin menguasai harta milik korban.
“Harta milik korban, seperti mobil, dompet dan uang yang dibawa oleh tersangka JM,” sebutnya.
Rifki menceritakan awal mula perkenalan antara korban dengan tersangka sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu. Tersangka awalnya bertemu dengan korban saat menumpang mobil milik korban.