Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.
Secara taksonomi, beruang madu termasuk kelompok mammalia dengan famili ursidae.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, jenis satwa ini termasuk ke dalam kelompok Vulnerable/Rentan.
Distribusi populasi satwa ini meliputi Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, India, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Vietnam, dan Singapura.
Habitat beruang madu berada pada kawasan hutan primer dan hutan alam campuran/heterogen. (*)