Sebelumnya, Millen ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada November 2020 silam.
Ia diringkus di hotel kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020).
Temannya kemudian dinyatakan negatif narkoba.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram, satu alat hisap bong, dan satu botol minuman keras.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta kala itu mengatakan, Millen mengaku baru menggunakan narkoba.
"Millen kita sudah tetapkan tersangka, sudah karena dia kan positif dan barang buktinya ada pada dia. Katanya sudah beberapa kali menggunakan," ujar Ahrie pada Senin (23/11/2020).
Pihak keluarga kemudian mengajukan agar Millen menjalani rehabilitasi sebagai pengganti hukuman penjara.
Permintaan itu kemudian dikabulkan dan Millen pun direhabilitasi pada 1 Desember 2020.
Millen baru saja terbebas dari rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, pada 11 Januari lalu.
Sempat bilang kapok
Ketika ditangkap karena kasus sabu, Millen terisak sembari memohon maaf terutama kepada keluarganya.
"Kepada teman media, saya sangat meminta maaf untuk keluarga saya, mama dan keluarga besar saya, dan teman-teman saya," ucap Millen dalan jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).
Dia bahkan mengajak masyarakat untuk tidak meniru kesalahannya dan menjauhi narkoba.
"Saya minta maaf dan terima kasih kepada bapak Kapolres dan semua tim, saya salah, saya memakai, saya juga menggunakan alkohol, saya salah banget untuk semuanya jangan ditiru pokoknya jauhi narkoba, terima kasih," sambungnya.
Setelah bebas, Millen kembali menekankan bahwa dirinya kapok memakai narkoba.