CPNS 2021

Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Segera Diumumkan, Jumlahnya 1,3 Juta, Guru Paling Banyak Diterima

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prediksi formasi jabatan CPNS 2021 untuk lulusan SMA.

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan prosentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS atau sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing," sebut Tjahjo.

Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka, Ini Prediksi Formasi yang Bisa Dilamar Bagi Lulusan SMA

Aturan Seleksi CPNS 2021

Sejauh ini belum ada aturan atau ketentuan seleksi CPNS/PPPK untuk tahun 2021 yang dikeluarkan dari pemerintah.

Sementara mengenai persyaratan khusus, diungkapkan Tjahjo akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.

"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya.

Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata Tjahjo.

Merujuk pada seleksi pada tahun 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK.

Persyaratan Umum CPNS 

1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

Baca juga: CPNS 2021 - Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan, Jangan Lupa Syarat Ini

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
1234

Berita Terkini