SERAMBINEWS.COM, CHICAGO - Pemerintah AS kembali menunjukkan keberpihakan ke 'anak emasnya' Yahudi.
AS dengan tegas menolak target Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyilidiki kejahatan Israel di Palestina.
Bahkan, mengutuk penyelidikan itu dengan alasan ICC tidak berhak melakukannya.
Hal diperlihatan oleh Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken pada Kamis (4/3/2021)
Dia mengutuk keputusan membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang yang dilakukan militer Israel dan militan Palestina.
Jaksa ICC, Fatou Bensouda, yang akan digantikan oleh Karim Khan pada 16 Juni 2020 mengatakan pada Desember 2019:
"Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Jerusalem Timur, dan Jalur Gaza."
Dia menyebut Pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku.
Baca juga: ICC Segera Buka Secara Resmi Penyelidikan Kejahatan Perang di Palestina
Blinken berkata:
“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini."
"Israel bukanlah pihak dalam ICC dan belum menyetujui yurisdiksi pengadilan."
"Kami memiliki keprihatinan serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas personel Israel. "
Pemerintahan Biden dengan tegas menentang dan sangat kecewa" dengan keputusan ini, tambahnya.
"Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara berdaulat," jelasnya.
"Oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keanggotaan sebagai negara, berpartisipasi sebagai negara, atau mendelegasikan yurisdiksi ke ICC," ujarnya.
Terlepas dari kecamannya, Blinken mengatakan AS “tetap berkomitmen untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan kekejaman internasional.
"Kami mengakui peran yang dapat dimainkan oleh pengadilan internasional seperti ICC dalam mandat masing-masing untuk mencapai tujuan penting tersebut," kata Blinken.
Dia menyatakan AS percaya masa depan yang damai, aman, dan lebih sejahtera bagi rakyat Timur Tengah bergantung pada pembangunan jembatan dan penciptaan jalan baru untuk dialog dan pertukaran.
Baca juga: Pakar PBB Desak Masyarakat Internasional Dukung ICC, Selidiki Kejahatan Perang Israel di Palestina
Tetapi, bukan tindakan peradilan sepihak yang memperburuk ketegangan dan melemahkan upaya untuk memajukan solusi dua negara yang dinegosiasikan," ujarnya.
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," tegasnya.
Israel juga mengecam keputusan ICC tersebut
Sebaliknya, Otoritas Palestina menyambutnya.
Bensouda mengatakan keputusan untuk membuka penyelidikan menyusul pemeriksaan pendahuluan yang melelahkan yang dilakukan oleh kantornya hampir lima tahun.
Dia menambahkan:
"Pada akhirnya, perhatian utama kami haruslah kepada para korban kejahatan, baik Palestina maupun Israel."
Timbul dari siklus panjang kekerasan dan ketidakamanan yang telah menyebabkan penderitaan dan keputusasaan yang mendalam di semua sisi."
Ned Price, Sekretaris Pers Departemen Luar Negeri AS mengatakan meskipun menentang penyelidikan ICC, pemerintahan Biden akan selalu membela hak asasi manusia.
Baca juga: Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Jerusalem Timur Terancam, ICC Sebut Sebagai Kejahatan Perang
Dia menambahkan:
"Kami secara menyeluruh meninjau sanksi sesuai dengan Perintah Eksekutif 13928 saat kami menentukan langkah kami selanjutnya."
Perintah Eksekutif 13928, yang dikeluarkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump pada Juni 2020, memblokir properti pihak tertentu yang terkait dengan Pengadilan Kriminal Internasional.(*)