Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber kitab Fiqh seperti Sullamussafinah, Sullamuttaufiq maupun Bidayatul mujtahid wa hidayatul muqtasid,
Para Ulama Fiqh menerangkan syarat wajib dan sahnya puasa dalam pembahasan tersendiri.
Berikut ini penjelasanya.
Orang yang Diwajibkan Puasa
1. Muslim
Seluruh umat Islam wajib menjalankan puasa Ramadhan.
Kewajiban ini tertuang dalam Rukun Islam keempat, sama dengan kewajiban dalam bersyahadat, shalat lima waktu, membayar zakat, dan berhaji bagi yang mampu.
2. Berakal
Berakal di sini adalah seseorang yang tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan atau dalam kata lain tidak mengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
ODGJ tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
3. Baligh
Baligh didefinisikan sebagai seseorang yang sudah mencapai usia tertentu dan dianggap sudah dewasa, atau sudah mengalami perubahan biologis yang menjadi tanda-tanda kedewasaannya.
Seseorang yang sudah baligh harus sudah mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Baca juga: Puasa bagi Penderita Asam Lambung, Sebelum Ramadhan Tiba Simak Penjelasan Ahli Berikut
Bagi laki-laki, dapat dikatakan baligh apabila dirinya sudah mengalami mimpi basah.
Sementara perempuan telah mengalami menstruasi.