CPNS 2021

CPNS 2021 - Simak Perbedaan Hingga Beberapa Aturan CPNS Sebelumnya yang Belum Pasti Dipakai Lagi

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2021 (sscn.bkn.go.id)

SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah perbedaan hingga beberapa aturan di seleksi CPNS sebelumnya yang belum pasti dipakai lagi di seleksi CPNS 2021 ini.

Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2021 akan segera dibuka.

Informasi terbaru, dikabarkan pendaftara CPNS 2021 akan segera dibuka pada Maret 2021.

Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PAN RB Andi Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses validasi pemerimaan CPNS tahun 2021.

"Saat ini kami masih dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK untuk formasi tahun 2021," kata Andi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/2/2021).

Terkait waktu pembukaan pendaftaran, Andi menyebut, akan dibuka mulai pertengahan bulan Maret 2021.

"Diperkirakan pertengahan bulan Maret 2021 akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai proses penerimaan CPNS/PPPK formasi tahun 2021," ucapnya.

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Peluang Bagi Lulusan SMA/Sederajat dalam CPNS 2021, Siapkan Syarat-Syaratnya

Baca juga: CPNS 2021 - Pendaftaran CPNS 2021 Diperkirakan Buka Maret, Segini Jumlah Formasi Guru

Sementara mengenai jumlah formasi jabatan yang akan dibuka masih belum diketahui secara pasti.

Namun direncanakan akan diumumkan pada bulan Maret 2021.

Biasanya, setiap pelaksanaan CPNS selali memiliki aturan-aturan yang berbeda-beda di tiap periode seleksinya.

Namun pada seleksi CPNS 2021 ini, model penentuan kuota serta jumlah formasi jabatan merupakan perbedaan yang paling utama dari seleksi-seleksi CPNS sebelumnya.

Disamping itu, ada pula beberapa aturan seleksi CPNS di periode lalu yang juga belum pasti akan dipakai lagi pada seleksi CPNS 2021 ini.

Lalu, apa saja perbedaan seleksi CPNS 2021 dengan seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya ?

Juga aturan-aturan apa saja yang belum pasti akan dipakai lagi pada CPNS 2021?

Simak dalam ulasan yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

CPNS 2021 berbeda dengan CPNS sebelumnya

Perbedaan utama CPNS 2021 dengan CPNS sebelumnya adalah dari model penentuan kuota dan jumlah formasi.

Pada akhirnya hal ini berdampak pada jumlah formasi jabatan CPNS 2021.

Baca juga: CPNS 2021 - Penting Dikeahui, Ini Beda Link Portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K saat CPNS

Dilansir merdeka.com dari Warta Kota, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sudah sepakat untuk mengurangi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan, kata Tjahjo, Kemenpan RB tidak mengadakan rekrutmen CPNS di tahun 2021 ini.

"Kementerian PAN-RB untuk 2021 dan banyak kementerian tidak rekrut baru (CPNS)," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Jika memang ada kementerian atau lembaga terkait yang banyak PNS sudah memasuki masa pensiun, ujar Tjahjo, tidak serta merta langsung dilakukan rekrutmen baru.

Sebab, kata Tjahjo, rekrutmen baru kali ini tidak dihitung berdasarkan jumlah pensiunan PNS.

"Misalnya yang pensiun 100 menerimanya tidak harus 100, mungkin bisa 25-50 dengan berbagai inovasi-inovasi baru," kata dia.

Dia menambahkan, sejauh ini pemerintah juga masih menghitung berapa jumlah kebutuhan CPNS tahun ini. Hitung-hitungan dilakukan masih bersifat dinamis yakni 1,6 juta untuk tenaga administrasi.

"Ini akan dijawab oleh kementerian kemendikbud dan mendagri termasuk tenaga guru ada 1 juta. Ada tambahan juga untuk dokter, perawat, bidan dan juga tenaga penyuluh," kata dia.

Baca juga: CPNS 2021 - Segera Dibuka, Ini Formasi Jabatan dan Besar Gaji Formasi Mahkamah Agung

Aturan CPNS Sebelumnya yang BELUM PASTI dipakai lagi di CPNS 2021

Setiap pelaksanaan CPNS pasti memiliki perbedaan aturan.

Begitu pula pada CPNS 2021 ini, pasti akan ada perbedaan aturan dengan 3 CPNS sebelumnya.

Untuk mengetahui aturan apa saja yang mungkin tidak lagi berlaku pada CPNS 2021 ini, mari simak perbedaan antara CPNS tahun ini dengan tahun sebelumnya, yakni CPNS 2018 dan 2019.

Baru kemudian bisa dilihat daftar aturan yang dipakai pada CPNS sebelumnya, tetapi belum tentu digunakan lagi pada CPNS 2021.

Melansir dari Warta Kota, CPNS 2018 boleh dibilang adalah CPNS terunik karena sempat terjadi kehebohan menyangkut banyaknya peserta gugur saat tes SKD.

Penyebabnya adalah soal tes karakteristik pribadi yang terlalu sulit dan passingradenya dinilai terlalu tinggi.

Passing grade soal TKP di CPNS 2018 adalah 146.

Pada CPNS 2019, passing grade TKP diturunkan jadi hanya 143 saja.

Baca juga: CPNS 2021 - Jika Temui 6 Masalah Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut

Lalu apa perbedaan CPNS 2018 dan 2019?

Perbedaannya utamanya adalah dari sisi passing grade.

Passing grade TKP CPNS 2018 lebih tinggi dari CPNS 2019.

Perbedaan lainnya adalah pada CPNS 2019 terdapat peserta dengan status P1/TL

Peserta berstatus P1/TL ini tidak ada pada CPNS 2018.

Peserta P1/TL pada CPNS 2019 adalah peserta yang pada tahun 2018 tidak lulus pada tahap SKB.

Peserta P1/TL yang mengikuti CPNS 2019 diberi dua pilihan, yaitu bisa mengikuti ujian SKD atau Tidak.

Bagi Peserta P1/TL yang tidak memilih ikut ujian SKD pada CPNS 2019, maka secara sistem nilai SKD yang mereka peroleh pada CPNS 2018 yang akan digunakan untuk proses seleksi.

Tapi hal ini berlaku bagi pelamar yang nilai SKDnya pada CPNS 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade, dan pada tahun 2019 haru melamar di formasi jabatan yang sama.

Sementara bagi yang tetap memilih ikut ujian SKD di CPNS 2019, jika nilai SKD baik di tahun 2018 maupun 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai yang diambil adalah nilai terbaik diantara dua periode tersebut.

Lalu bagaimana CPNS 2021 ?

Sampai saat ini belum jelas bagaimana aturan main CPNS 2021 karena Kemenpan RB belum mengeluarkan Permenpan.

Beberapa aturan yang sangat ditunggu adalah apakah peserta P1/TL akan kembali dibolehkan mendaftar seperti pada CPNS 2019.

Peserta P1/TL boleh memilih apakah mereka akan ikut SKD atau tidak.

Baca juga: CPNS 2021 - Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Pastikan Tidak Melanggar Syarat Ini dari Sekarang

Bahkan mereka juga boleh memilih ikut SKD, dan apabila SKD CPNS terbaru hasilnya jelek, maka mereka bisa memakai nilai SKD CPNS sebelumnya.

Ya, kita tunggu saja apakah peserta P1/TL bisa ikut lagi atau tidak.

Berikutnya ada pula sejumlah instansi yang masih menggunakan syarat akreditasi minimal B pada CPNS 2019, salah satunya Kejaksaan RI.

Belum diketahui apakah pada CPNS 2021 instansi masih boleh mencantumkan syarat akreditasi minimal B atau tidak.

Sebab sebagian instansi sudah tidak memberi syarat itu di mana syaratnya cukup dari program studi yang terakreditasi BAN PT.

3 hal penting yang belum diputuskan di CPNS 2021

Pelaksanaan CPNS 2021 disebut akan dimulai antara April, Mei, dan Juni 2021.

Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, para calon peserta butuh tahu berbagai hal secara rinci.

Tapi sampai saat ini segala hal tentang CPNS 2021 memang belum rinci.

Sebab ada sejumlah hal penting yang memang belum diputuskan. Apa Saja ?

Berikut adalah tiga hal penting yang belum diputuskan terkait CPNS 2021.

1. Ketentuan Syarat Akreditasi

Melansir dari Warta Kota, setiap seleksi CPNS di masing-masing instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akreditasi jurusan atau program studi asal pendidikan pelamar.

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.

Nah, untuk CPNS 2021, hal ini belum diketahui.

Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.

"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (9/1/2021).

2. Nilai CPNS 2019 Bisa Dipakai Lagi atau tidak

Pada CPNS 2019, para pelamar CPNS 2018 yang berstatus P1/L diperbolehkan tidak mengikuti SKD dan menggunakan skor SKD pada CPNS 2018.

Nah, aturan ini cukup menguntungkan bagi mereka yang memperoleh nilai SKD cukup besar pada CPNS 2018.

Tentu saja para pelamar CPNS 2019 yang memiliki skor SKD besar pun menginginkan hal ini kembali diperbolehkan pada CPNS 2021.

"Ini juga nanti akan diatur, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenpan," kata Paryono.

3. Formasi CPNS

Sejauh ini belum ada informasi pasti mengenai jumlah formasi CPNS 2021 yang sebentar lagi akan dibuka.

Namun menurut perkiraan, untuk jabatan guru PPPK akan dibuka sebanyak 500 ribu formasi.

Hal ini disampaikan oleh Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PAN RB Andi Rahadian mengatakan saat dihubungi oleh Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).

"Terdapat usulan formasi sebesar sekitar 500.000 yang tersebar di lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot di Indonesia," jelas Andi.

Sementara itu, diinformasikan sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus diberlakukan terlebih dahulu sebelum tes CPNS 2021 dilaksanakan.

"Pertama, daerah atau instansi perlu menghitung ulang kebutuhan cpns nya untuk 5 tahun," kata Bima dalam sebuah jumpa pers secara virtual, beberapa hari lalu.

"Setelah mereka mengetahui kebutuhan untuk 5 tahun itu, mereka membaginya dalam periode tahunan," lanjut Bima.

"Jadi tidak hanya sekedar membagi 5, tapi tahu berapa tahun pertama, kedua, dan tahun kelima," jelas Bima

Hal itu diperlukan karena saat ini banyak sekali CPNS atau PNS yang meminta pindah lokasi sehingga kebutuhan di masing-masing instansi jadi berubah

Setelah setiap instansi melaporkan kebutuhan formasi itu kepada Kemenpan RB, maka baru bisa ditetapkan formasinya.

Bima memperkirakan formasi sudah bisa ditetapkan pada Mei 2021.

oleh karena itu, ujar Bima, untuk pelaksanaan tesnya diperlukan waktu paling lambat juni sudah harus dimulai.

"Hal itu agar bulan Desember 2021 sudah bisa diselesaikan seluruh prosesi CPNSnya," kata Bima.(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkapkan Perbedaan CPNS 2021 Dengan CPNS Sebelumnya dan Ini Daftar Aturan di CPNS Sebelumnya yang Belum PASTI Dipakai Lagi di CPNS 2021

Berita Terkini