Dalam penangkapan dua kali sebelumnya, pria berinisial Rd (35) ini dibawa ke Unit Pelayanan Intesif Psikiatrik (UPIP) RSUD dr Fauziah Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pelaku pelempar angkutan umum di Jalan Bireuen-Takengon tepatnya di kawasan Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, ternyata sudah tiga kali ditangkap.
Dalam penangkapan dua kali sebelumnya, pria berinisial Rd (35) ini dibawa ke Unit Pelayanan Intesif Psikiatrik (UPIP) RSUD dr Fauziah Bireuen.
Kemudian ketika mulai sembuh, keluarganya membawa pulangnya kembali.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa ini, dirinya melempar angkutan umum dan mobil pribadi di kawasan tersebut karena awak mobil itu menyorakinya.
Padahal ini diduga hanya ilusi atau halusinasinya saja.
“Long sabe disurak lee awak moto nyan, moto longrom dengan cat. (Saya sering disoraki oleh awak mobil, maka saya lempar dengan cat),” ujarnya saat berada di Mapolsek Juli Bireuen.
Baca juga: Ibu Bersama Bayi yang Dipenjara Akhirnya Dapat Asimilasi, Tersenyum saat Keluar dari Lapas Lhoksukon
Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa ini, saat di Mapolsek memakai celana jeans pendek dan terdapat cat agak kuning dan warna merah di celananya itu.
Warna cat tersebut nyaris sama dengan cat yang dilempari pada dinding mobil.
Menjawab pertanyaan anggota Polsek dan didengar Serambinew.com, dimana cat diambi, pelaku dengan santai menjawab di Masjid Krueng Simpo.
Pelemparan dilakukan dengan cara memasukan cat dalam botol air mineral, kemudian ditekan atau dipencet sehingga terkena bagian sebelah kiri mobil.
Usai melempar atau menyemprot cat itu, katanya ia melarikan diri agar tidak ditangkap.
Kemudian ia juga memberi berbagai pengakuan yang sering berubah-ubah.
Baca juga: Ingin Tahu Gejala Stres, Banyak yang tak Tahu, Ini 4 Gejala yang Bisa Menyerang Tubuh Manusia
Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kapolsek Juli, Iptu Syafaruddin mengatakan, pria Rd sudah sering ditangkap dan ini ketiga kalinya.
Setelah ditangkap, ia dibawa ke rumah sakit, kemudian ketika mulai sembuh, keluarganya membawa pulang ke rumah.
Kapolsek menambahkan, sejak dua minggu terakhir, pihaknya ada saja menerima laporan mobil dilempari dengan cat, sehingga kasus ini mereka dalami, termasuk berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Menurut Kapolsek Juli, pelemparan ini dilakukan pelaku saat dini hari karena yang bersangkutan mengalami ilusi disoraki.
Tetapi jika, ada yang berhenti, pelaku menghilang.
“Sudah beberapa hari dipantau dan menyampaikan kepada warga desa untuk mencari solusi.
Di antaranya dengan ditangkap atau tidak membiarkan berkeliaran pada malam hari.
Sepertinya ini ketiga kali dibawa ke Bireuen untuk diobati, namun belum kunjung sembuh,” ujar Kapolsek.
Baca juga: VIDEO Pria Turki Jual Es Krim Atraksi di Aceh, Diklaim yang Pertama di Sumatera
Kronologis penangkapan
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bireuen bersama Polsek Juli menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelempar mobil angkutan umum dan kendaraan pribadi di Jalan Bireuen-Takengon.
Pelemparan yang sudah sangat meresahkan para sopir ini tepatnya terjadi di kawasan Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan penangkapan pria itu juga di kawasan tersebut pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pria itu berinisial Rd (35). Pria diduga mengalami gangguan jiwa ini ditangkap saat berada di tepi sungai, Dusun Kamar Mandi, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kapolsek Juli, Iptu Syafaruddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (14/3/2021).
Menurut Kapolsek, pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa ini kerap melempar mobil yang melintas di jalan nasional ini tepatnya di kawasan Krueng Simpo.
Pelemparan ini biasanya terjadi mulai pukul 02.00 WIB dini hari hingga menjelang Subuh.
"Usai melempar, pelaku menghilang, ada sejumlah sopir angkutan umum L-300 pada umumnya terkena lemparan pelaku menggunakan cat," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pelaku sudah kerap melakukan perbuatan ini.
Dulu juga pernah ditangkap dan dibawa dibawa ke Unit Pelayanan Intesif Psikiatrik (UPIP) RSUD dr Fauziah Bireuen.
Kapolsek menceritakan saat ditangkap Minggu (14/3/2021), pelaku sedang tidur-tiduran di
kawasan tersebut.
Ia tak melawan saat ditangkap dan tidak berusaha melarikan diri.
"Kedua tangan diborgol kemudian dibawa ke Polsek Juli untuk dimintai keterangan menyangkut perbuatan meresahkan para pengguna jalan," kata Kapolsek Juli.
Menurut Kapolsek, sebelum menangkap pria hitam dan berjenggot ini, polisi juga sudah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah sopir angkutan umum L-300 yang melayani trayek Bireuen-Takengon atau sebaliknya mengaku mobil mereka kemudi sering dilempari cat ke dinding.
Kejadian ini tepatnya di Kilometer 18 Bireuen - Takengon kawasan Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, saat dini hari atau menjelang waktu Subuh. (*)