Isma Keluar dari LP

Ibu Bersama Bayi yang Dipenjara Akhirnya Dapat Asimilasi, Tersenyum saat Keluar dari Lapas Lhoksukon

Berkas asimilasi tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara Yusnaidi yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/JAFARUDDIN
Isma Khaira keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara setelah mendapat asimilasi. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Isma Khaira (32), narapidana (napi) asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara akhirnya bisa tersenyum setelah keluar dari penjara lewat Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu (14/3/2021).

Isma Khaira dibebaskan setelah setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Senang sekali hari saya hari bisa mendapatkan asimilasi, sehingga bisa keluar (dari Lapas Lhoksukon),” ujar Isma kepada Serambinews.com, Minggu (14/3/2021).

Berkas asimilasi tersebut diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara Yusnaidi yang dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf.

Berikut, Cara Mengobati Sakit Kepala Secara Alami, Perbanyak Minum Air Putih Salahsatu Syaratnya

VIDEO Pria Turki Jual Es Krim Atraksi di Aceh, Diklaim yang Pertama di Sumatera

Satu Keluarga di Pidie Jaya Terpapar Covid-19, Satgas: Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Isma menyebutkan, akan menjaga pemberian asimilasi tersebut sehingga bisa menjalani hukuman di rumahnya.

“Insya Allah saya akan sanggup menjaga asimilasi yang saya peroleh hari ini,” katanya.

Setelah keluar dari Lapas kata Isma, dirinya mengaku akan bertemu dulu dengan keluarga besarnya dan juga anak-anaknya yang juga hadir ke Lapas Lhoksukon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021) mengusulkan asimilasi kepada Isma Khaira.

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada 8 Februari 2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar dengan keluarganya, yang berdurasi 35 detik melalui akun facebooknya pada 2 April 2020.

Baca juga: Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE

Baca juga: Lapas Lhoksukon Usulkan Asimilasi untuk Isma Khaira

Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.

Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021.

Ibu rumah tangga tersebut hadir bersama bayinya yang berumur enam bulan ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah 10 jam menjalani hukuman, kondisi kesehatan Irma drop, sehingga harus dibawa ke RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved