PP UMKM, Milenial Makin Berpeluang Kembangkan Koperasi Inovatif, 9 Orang Sudah Bisa Dirikan Koperasi

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara mengisi formulir untuk pendataan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di situs siapbersamaumkm.com.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM). 

SERAMBINEWS.COM - Kaum milenial semakin berpeluang besar mengembangkan koperasi inovatif. 

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM). 

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium Cooperative Inovation (ICCI), Firdaus Putra HC, menyampaikan hal ini, Minggu (14/3/2021).

“Bagi kaum milenial, ini menjadi opportunity yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital. 

Dengan demikian bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi, alih-alih menggunakan PT,” kata Firdaus. 

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Kopkun Grup itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor KUMKM.

Baca juga: Polda Aceh Minta Audit Investigasi Pengadaan Bebek Petelur Agara, Begini Penjelasan Kepala BPKP Aceh

Ia mengatakan dengan keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi muda, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.

Firdaus mencontohkan konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film.

Selain itu, pendirian koperasi yang cukup sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, menurut Firdaus sudah sangat baik dan dapat memberi efek kejut.

 “Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” katanya.

Di sisi lain, Firdaus menambahkan, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memberikan kuota 40 persen atau sekitar Rp 300-500 triliun untuk koperasi dan UMKM menjadi peluang besar yang lain untuk dapat digarap.

“Lalu keran inovasi bagi koperasi ini dibuka sampai struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM diubah, sekarang ada Deputi Bidang Perkoperasian.

Ini menunjukkan pemerintah sudah berusaha untuk online dengan semangat zaman karena sekarang semua bicara inovasi. Inovasi menjadi kata kunci,” katanya.

Halaman
12

Berita Terkini