CPNS 2021

Ini Besaran Gaji CPNS/PPPK 2021 Berijazah SMA/Sederajat, Biasa Formasi Diterima di Instansi Ini

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini besar gaji pokok yang akan diterima jika mendaftar CPNS atau PPPK menggunakan ijazah SMA sederajat.

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Baca juga: CPNS 2021 Pidie, Usulan untuk CPNS 175 Orang dan Guru Honor Jadi PPPK 847 Orang, Ini Rinciannya

Baca juga: CPNS 2021 - Tips Persiapan Menghadapi Tes CPNS, Sebelum Ujian Hingga Saat Ujian

Lalu, mungkinkah ada formasi jabatan untuk lulusan SMA pada seleksi penerimaan CPNS tahun ini ?

Berapakah besaran gaji pokok yang bakal diterima bagi yang mendaftar CPNS atau PPPK menggunakan ijazah SMA/sederajat ?

Besar gaji atau fasilitas yang diterima ASN lulusan SMA

Melansir Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.

"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama. Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun.

Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono yang dihubungi Kompas.com, Minggu 7 Maret 2021.

Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.

Baca juga: CPNS 2021 - Simak Perbedaan Hingga Beberapa Aturan CPNS Sebelumnya yang Belum Pasti Dipakai Lagi

Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.

Formasi CPNS/PPPK lulusan SMA

Halaman
1234

Berita Terkini