Berita Aceh Jaya

Hampir Satu Tahun tak Masuk Kantor, Dua Pejabat Eselon II Aceh Jaya Terima Sanksi Disiplin

Penulis: Riski Bintang
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, kedua ASN tersebut tidak masuk kantor hampir satu tahun terakhir . Dimana salah satu diantaranya menjadi DPO dan baru saja diamankan Polda Aceh, terkait dugaan kasus penipuan.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, memberikan sanksi disiplin terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran pemerintah setempat.

Kedua ASN tersebut, diberikan sanksi setelah diketahui tidak masuk kantor dalam durasi yang lama.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, kedua ASN tersebut tidak masuk kantor hampir satu tahun terakhir .

Dimana salah satu diantaranya menjadi DPO dan baru saja diamankan Polda Aceh, terkait dugaan kasus penipuan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya, Syarief Hidayat membenarkan, jika ada dua oknum ASN yang di berikan sanksi disiplin lantaran tidak masuk kantor.

"PNS yang tidak berkantor itu kita telah berikan sanksi kedisiplinan, menyangkut dengan tahap lain kita tunggu keputusan inkrah dari pengadilan," katanya kepada sejumlah awak media.

Baca juga: Wali Kota Sabang Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemko Sabang

Syarif menambahkan, jika kedua ASN tersebut diketahui tidak masuk kantor setelah BKPSDM mendapatkan laporan dari dinas yang bersangkutan.

Kedua oknum ASN itu, berinisial MD mantan kepala ULP Aceh Jaya dan RS mantan kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).

"Ada dua dinas tempat mereka bertugas yang telah memberi laporan ke kita diantaranya (MD) dan (RS). Namun Mereka sudah di non job, yang lain belum menerima laporan," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kapolres Aceh Selatan Pimpin Olah TKP di Lokasi Delapan Penambang Emas Tertimbun Longsor

Berita Terkini