Berita Banda Aceh

Berpakaian Ketat dan Nongkrong Lewat Batas Waktu di Kafe Banda Aceh,19 Perempuan Diamankan WH

Penulis: Hendri Abik
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

19 perempuan yang diamankan oleh Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) dari salah satu warung kopi di Lampaseh dan tempat karaoke di Ulee Lheue, Banda Aceh, di dalam Kantor Pol PP WH kota Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).

Mereka diamankan di dua titik dalam wilayah kota Banda Aceh, karena nongkrong melewati batas waktu dengan mengenakan  pakaian ketat.

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 19 perempuan diamankan oleh Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) dari salah satu warung kopi di Lampaseh dan tempat karaoke di Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (16/3/2021) malam.

Mereka diamankan di dua titik dalam wilayah kota Banda Aceh, karena nongkrong melewati batas waktu dengan mengenakan  pakaian ketat.

Selain itu, juga tidak memiliki identitas.

Hingga siang ini, Rabu (17/3/2021), para perempuan tersebut masih diamankan di kantor Pol PP dan WH kota Banda Aceh.

Mereka diamankan di dalam ruangan Kantor WH.

Untuk diketahui,  operasi Tim T2PSI Banda Aceh yang berujung pada terjaringnya belasan perempuan tersebut terjadi hanya beberapa saat setelah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman me-launching terbentuknya tim tersebut di Masjid Baiturrahim, Kecamatan Meuraxa (Ulee Lheue) pada Selasa malam, 16 Maret 2021.

Baca juga: Peluang Kembangkan Potensi Diri Sambil Mengabdi untuk Masyarakat

"Tadi malam kita melakukan patroli terdiri dari dari perkotaan, gampong, relawan, SKPD, pemuda gampong, rame pokoknya," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko di kantornya.

Dia menyebutkan ada dua titik operasi tersebut, masing-masing di Kecamatan Kutaraja dan Meuraxa.

Lalu dalam operasi itu, jelasnya mereka mendapatkan perempuan yang mengenakan pakaian ketat.

"Yang menggunakan pakaian agak minim sedikit atau tak pantas itu, kita kumpulkan karena melanggar Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang akidah ibadah dan syiar Islam," katanya.

Setelah dikumpulkan dan diperiksa, sambungnya tidak ada identitas.

"Karena tidak ada identitas, kita coba tingkatkan introgasi ke kantor, jadi kalau memang jelas identitasnya, terus ada keluarganya, kita bolehkan pulang," jelasnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah introgasi di kantor para perempuan itu tidak melakukan pelanggararan lain dan mereka semua akan dibebaskan.

“Mereka hanya nongkrong di tempat terbuka, apakah ada yang lain-lain tidak ada kita temukan itu,” katanya. (*)

Baca juga: Alhamdulillah, Tak Ada Titik Panas di Aceh Selama 5 Hari Terakhir, Begini Data Hasil Pantauan BMKG

Berita Terkini