Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Menangkan Gugatan atas YARA, Terkait Paket Pekerjaan Jalan Batas Aceh Besar-Tibang

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendry Rachmadhani

Pada intinya, majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya. Dengan alasan, tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan objek perkara. Dimana tidak adanya kerugian hukum yang dialami penggugat, dalam paket pekerjaan tersebut. 

Laporan Masrial | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan atas perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dipermasalahkan oleh Safarudin, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu (17/3/2021).

Dalam perkara itu, YARA sebagai penggugat melawan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh mempersoalkan paket pekerjaan peningkatan jalan batas Aceh Besar-Tibang, Banda Aceh tahun anggaran 2020. 

Setelah menggelar sidang sejak Desember 2020, akhirnya majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Nuzuli SH selaku hakim ketua bersama hakim anggota, Sayed Kadhimsyah SH dan Sadri SH MH membacakan putusan hari ini.

Pada intinya, majelis hakim menolak gugatan penggugat seluruhnya.

Dengan alasan, tidak ditemukan adanya hubungan hukum antara penggugat dengan objek perkara.

Dimana tidak adanya kerugian hukum yang dialami penggugat, dalam paket pekerjaan tersebut. 

Baca juga: Tersangka Diserahkan ke Jaksa, Kasus Putus Tangan Perawat RSUTP Abdya

Hadir dari penggugat, Muzakir SH dan Saputra SH.

Sedangkan dari tergugat, dihadiri Hendry Rachmadhani SH dan Naufal Fauzan SH selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh.

"Kami dari tim pengacara Pemerintah Aceh mengapresiasi putusan majelis hakim, karena telah menempatkan para pihak secara proporsional dalam memeriksa perkara, sehingga menceminkan rasa keadilan," kata Hendry usai sidang. (*)

Baca juga: Tukang Cat Tewas Kesetrum Setelah Pegang Kabel Listrik, Terpeleset di Atap Gedung, Wajah Menghitam

Berita Terkini