Berita Banda Aceh

Tersangka MD Berpengalaman Curi Uang Kotak Amal di Pidie Hingga 4 Remaja Masjid Ikut Terpengaruh

Penulis: Misran Asri
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Luengbata, AKP Ritian Handayani didampingi Wakapolsek Iptu Bustari dan Kasubbag Humas Polresta Iptu Hardi serta Kanit Reskrim Polsek Aiptu Azhari menunjukkan barang bukti uang serta barang bukti lainnya yang disita dari pelaku pencurian uang kotak amal Masjid Jami' Rabu (17/3/2021).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opesnal Polsek Luengbata, menangkap lima pelaku pencuri uang dari kotak amal di Masjid Jami’ Luengbata, Banda Aceh, Kamis (11/3/2021).

Dari empat pelaku itu, merupakan oknum remaja Masjid Jami’ masing-masing berinisial FF (21), IR (22), dan AN (19), ketiganya merupakan warga Kota Banda Aceh dan AS (17) warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Lalu, satu pelaku lainnya, yakni MD (46) asal Pidie dan sehari-sehari pekerja lepas yang sering diminta bantu untuk membersihkan Masjid Jami’.

Terungkap fakta bahwa awal pencurian uang di kotak amal Masjid Jami’ itu terjadi diawali oleh ajakan MD, pekerja lepas yang sudah beberapa tahun dipercayakan membantu di Masjid Jami’ Luengbata.

Sebelumnya, tersangka MD juga pernah membantu sebuah masjid di Kabupaten Pidie dan melakukan kejahatan yang sama, mencuri sebagian uang di kotak amal, hasil dari sedekah para jamaah masjid. Parahnya, pengalamannya pernah mencuri uang di kotak amal di Kabupaten Pidie itu dibagikan dengan salah seorang oknum masjid.

“Pada awalnya dia mempengaruhi satu orang oknum Remaja Masjid Jami’. Eh, oknum remaja masjid itu mau saja diajak menjalankan aksi jahatnya. Lalu, dari satu oknum yang sudah terpengaruh itu hingga mengajak tiga oknum remaja masjid lainnya yang juga ikut-ikutan terpengaruh,” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol  Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kapolsek Luengbata, AKP Ritian Handayani SIK.

Didampingi Aiptu Azhari, Kanit Reskrim Polsek Luengbata, AKP Ritian menjelaskan pelaku pernah bekerja lama di salah satu masjid di Pidie.

Di sana, tersangka MD juga berhasil menjalankan aksinya di salah satu masjid di kabupaten itu, sebelum hijrah ke Banda Aceh dan dipercayakan bekerja saat-saat diperlukan saja di Masjid Jami’, terang Kapolsek Luengbata.

Setelah tersangka MD berhasil memasukkan ‘perangkap’ para remaja masjid itu, seiring berjalannya waktu, MD pun sudah meninggalkan mereka dan tidak lagi bergabung dalam menjalankan aksinya bersama empat oknum remaja masjid itu.

“Tapi, tersangka MD tetap sering diminta bantu-bantu di Masjid Jami. Makanya terungkap nama tersangka MD itu, dari oknum remaja masjid yang pertama kali diajak menjalankan aksi,” sebutnya.

Tiga oknum remaja masjid lain itu juga ikut-ikutan terpengaruh dengan rekan mereka yang sudah dipengaruhi oleh MD, untuk turut serta mencuri uang dari kotak amal. Hal itu setelah tiga pelaku lainnya mengetahui modus operandi dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.

“Masing-masing satu orang, bila diperkirakan uang yang dicuri dan dikumpulkan mencapai Rp 6 juta dengan kerugian uang dari kotak amal Masjid Jami Rp 50 juta. Lalu untuk barang bukti uang yang berhasil kami sita sebesar Rp 10.300.000 serta barang bukti lainnya seperti dua potong tali strapping alat bantu untuk menjalankan aksinya,” terang AKP Ritian.

Terhadap para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Lalu, khusus untuk tersangka AS (17) yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidan Anak.(*)

Baca juga: Menteri Muhadjir Minta Sekolah Tatap Muka Dimulai di Wilayah Zona Hijau dan Kuning

Baca juga: Milisi Houthi Gempur Arab Saudi, Drone Berhasil Dihancurkan Sebelum Capai Target

Baca juga: Negara Teluk Bersatu Mendukung Arab Saudi, Cegah Serangan Milisi Houthi Dukungan Iran

Berita Terkini