Lifestyle

Mudah dan Gratis, Begini Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akta kematian diurus oleh disdukcapil dan bisa didaftarkan secara online

Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.

SERAMBINEWS.COM - Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) supaya bisa diterbitkan akta kematian.

Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.

Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya.

Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.

Sedangkan bagi pemerintah, akta kematian itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.

Baca juga: Mau Ganti Foto KTP Elektronik? Catat! Ini Syaratnya

Apa saja persyaratan mengurus akta kematian? Apakah dipungut biaya?

Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh yang juga menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemdagri membeberkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian melalui akun TikTok-nya, Rabu (17/3/2021).

"Hallo Assalamualaikum teman-teman semuanya, semoga selalu sehat, selalu berbahagia dan tidak kurang suatu apapun.

Ada yang bertanya pada saya, Pak, bagaimana mengurus akta kematian?," ungkap Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Almarhum/Almarhumah

2. Foto copy KTP atau Kartu Keluarga (KK) Almarhum/Almarhumah

3. Bawa surat keterangan kematian dari rumah sakit (RS), bila tidak punya surat dari RS, bawa surat pengantar kematian dari RT/RW

4. Mengurus akta kematian ini bisa diurus oleh keluarga dari Almarhum/Almarhumah oleh atau ketua RT/RW.

Segala persyaratan ini diajukan ke Dinas Dukcapil setempat sesuai dengan alamat pada KTP Almarhum/Almarhumah tersebut.

Perlu diingat, saat mengurus akta kematian tidak dupungut biaya sepeser pun.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Caranya

"Teman-teman saya beritahu ya cara mengurus akta kematian.

Pertama, akta kematian harus diurus sesuai dengan alamat KTP yang meninggal.

Kedua, bawa foto copy  KTP Atau KK keluarga yang meninggal dunia.

Ketiga, bawa surat keterangan kematian dari RUMAH SAKIT (RS), bila tidak punya surat dr RS, bawa surat pengantar dari RT/RW.

Diurus sendiri, oleh keluarganya oleh atau ketua RT/RW-nya.

Gratis tidak dipungut biaya, jangan pakai petugas calo. Bila ada petugas dukcapil yang belum paham, tolong tunjukkan video ini," ujar Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh di akhir videonya.

Simak videonya di sini:

Mengurus akta kematian secara online di Kota Banda Aceh

Untuk mengurus akta kematian di Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintahan kota Banda Aceh telah meresmikan dan penggunaan Sistem Pendaftaran Akta Kematian Online.

Dengan adanya sistem ini dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan akta kematian, sehingga masyarakat tidak perlu mengantri untuk mengurus akta kematian.

Untuk pengunaan sistem ini masyarakat dapat melakukannya dengan cara melakukan registrasi ke dalam sistem, mengisi data yang diperlukan dalam pengurusan akta kematian.

Langkah pertama, Anda dapat mengunjungi situs pendaftaran akta kematian dalam portal Capilgemilang.bandaacehkota.go.id.

Kedua, setelah masuk ke dalam portal, klik menu "Pendaftaran Akta Kematian", setelah itu isi data lengkap sesuai identitas Kartu Keluarga, lalu klik "Register".

Proses pendaftaran bisa dilanjutkan setelah mengisi data tersebut, lalu lanjutkan dengan klik "cetak formulir".

Di laman ini, Anda bisa melihat contoh lampiran serta persyaratan informasi pendaftaran.

Laman pendaftaran akta kematian online kota Banda Aceh (http://capilgemilang.bandaacehkota.go.id/)
Laman pendaftaran akta kematian online kota Banda Aceh (http://capilgemilang.bandaacehkota.go.id/)

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Owner Guntomara Islamic Art, Said Husain Bahesty, Terpilih Jadi Ketua Ikatan Alumni Arsitek USK

Baca juga: Andi Arief Klaim Kudeta Gagal, Sebut Jhoni Allen dan Kawan-kawan Akan Gunakan Cara Gaib

Baca juga: Ngaku Diberi Uang Rp 50 Juta Tiap Bulan, Iis Rosita Dewi Tak Tahu Penghasilan Lain Edhy Prabowo

Baca juga: Jarang Diucapkan, Tapi Bikin Romantis, Ini 10 Hal yang Diam-diam Ingin Didengar Pasangan Anda

Berita Terkini