Selanjutnya, pihaknya mencurigai keterlibatan suami korban dan mencari tahu keberadaan suami korban.
"Karena berdasarkan keterangan dari tetangga korban, sebelum ditemukan meninggal dunia korban sempat bertengkar dengan suaminya," kata dia.
Namun, setelah itu suami korban tidak berada di lokasi kejadian sehingga dilakukan pencarian untuk mencari titik terang.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial KI (30).
"Pelaku kita amankan pada Jumat 19 Maret 2021. Ia diamankan dalam dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," katanya.
Disebutkannya, pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Korong Rimbo Kalam, Nagari Anduriang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Namun, setelah itu suami korban tidak berada di lokasi kejadian sehingga dilakukan pencarian untuk mencari titik terang.
Dikatakannya, setelah dilakukan penyelidikan dan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial KI (30).
"Pelaku kita amankan pada Jumat 19 Maret 2021. Ia diamankan dalam dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," katanya.
Disebutkannya, pelaku diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Korong Rimbo Kalam, Nagari Anduriang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Kronologi Terlindasnya Korban
Setelah pelaku diamankan, dan pihak Polsek Lubuk Alung melakukan pemeriksaan serta memintai keterangan dari pelaku.
Kapolsek Lubuk Alung, AKP Harmon menceritakan bahwa ada 2 pelaku dalam perkara terdebut.
"Saat ini kita amankan 1 orang pelaku dan satu orang lagi yang merupakan suami korban masih dalam pengejaran," kata AKP Harmon.
Harmon menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku inisial KI (30) bahwa ia yang mengendarai mobil truk warna kuning BA 9965 FU.