Sidang Panas, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Habib Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab cerita sempat dijegal saat akan pulang ke Indonesia

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat (26/3/2021).

Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.

Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.

Sidang diwarnai perdebatan panas

Adapun sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini diwarnai perdebatan.

Sebab, Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.

Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.

"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.

Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.

Namun, kuasa hukum Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya.

Munarman meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.

Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.

"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.

Kuasa hukum Rizieq dan JPU pun berdebat.

Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit.

Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.

 JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim.

Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.

"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa.

 Namun, Munarman memastikan bahwa pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan.

Ia menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU.

Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.

Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.

"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman.

Hakim pun menenangkan Munarman.

Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.

Untuk sementara, hakim menskors sidang untuk shalat dan makan siang.

"Mohon menahan diri semua ini. Ini sudah waktu mau shalat. Sambil kita pikirkan, kita ishoma nanti jam satu baru masuk lagi jam 13.00 WIB," kata Ketua Majelnis Hakim, Suparman Nyompa.

Hakim kemudian menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.

Baca juga: Arab Saudi Terus Berusaha Akhiri Konflik di Yaman, Milisi Houthi Pilih Rakyat Yaman Atau Tetap Iran

Baca juga: Kisah Adnan Ganto yang Berjiwa Dermawan, Bangun Masjid di Desanya Berbagi Sembako Hingga Sapi Kurban

Baca juga: 5 Fakta Butiran Pasir Emas di Pantai Maluku, Ada yang Dapat 10 Gram Emas hingga Aparat Diturunkan

Kompas.com dengan judul "Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka"

BACA BERITA LAINNYA TERKAIT HABIB RIZIEQ SHIHAB

Berita Terkini