SERAMBINEWS.COM - Entah nafsu apa yang dimiliki suami hingga punya hasrat bercinta bertiga.
Sang istri pun nekat membayar gadis muda yang masih ABG untuk memuaskan nafsu suaminya yang memiliki kelainan seksual.
Kini, pasangan suami istri itu harus berurusan dengan polisi akibat tindakan asusila tersebut.
Aksi yang dilakukan seorang istri ini bisa bikin geleng-geleng kepala.
Betapa tidak? Perempuan itu rela membayar Gadis ABG untuk melayani sang suami.
Pelaku sebut sang suami punya kelainan untuk berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Kedua pelaku dan korban pun melakukan hubungan bertiga berulang kali.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun Serambinews.com terkait istri membayar gadis ABG untuk puaskan suami:
1. Istri Nonton, Lalu Berhubungan Badan Bertiga
Seorang istri di Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar anak baru gede (ABG) untuk melayani suaminya.
Ia menonton suami dan ABG tersebut saat sedang berbuat asusila.
Tak lama kemudian, mereka lalu berhubungan badan bertiga.
Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istrinya Irma.
Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus tersebut.
2. Pasutri Buron 8 Bulan dan Ditangkap
Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, Senin (22/32021) malam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
3. Pasutri Dipidana Persetubuhan Anak
Pasutri bernama Adi dan Irma tersebut jadi tersangka persetubuhan anak.
Karena, keduanya melibatkan gadis di bawah umur untuk berbuat asussial.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca juga: Istri Bayar Gadis ABG Layani Suami Main Bertiga, Ngaku Suami Punya Kelainan, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Suami Istri Buka Jasa Hubungan Badan Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Ngaku untuk Biaya Berobat Kanker
4. Bayar Korban untuk Puaskan Suami yang Punya Kelainan
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT.
Bagaimana tidak, seorang istri malah mencarikan wanita lain untuk melayani suaminya.
Irma beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus (threesome).
Irma kemudian membujuk korban GNR (16), yang saat itu memang sedang butuh pekerjaan, untuk bersedia melayani suaminya.
Kepada GNR, Irma juga menyampaikan terkait kelainan seks yang dialami suaminya itu, dan berjanji akan memberikan sejumlah uang.
Korban yang kebetulan butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut, dan kejadian ini pun bermula.
Setelah melakukan hubungan badan itu, Irma memenuhi janjinya dengan memberikan korban sejumlah uang.
5. Lakukan Persetubuhan Beberapa Kali
Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama.
Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban dan disaksikan sang istri Irma.
Usai berhubungan badan dengan korban, Adi kemudian melanjutkan berhubungan badan dengan Irma disaksikan korban.
Aksi ini dilakukan beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban baik di TTU maupun di Kota Kupang.
Hingga korban pun mengadukan kasus ini dan ditangani aparat keamanan Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Budhiaswanto yang dikonfirmasi Selasa (23/3/2021) membenarkan penangkapan ini.
Ia mengaku kalau kedua pelaku sudah diperiksa penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT.
“Kedua nya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” ujarnya. (SERAMBINEWS.COM/POSKUPANG)
Baca juga: Program Peremajaan Sawit Rakyat di Subulussalam Capai 2.356 Hektare, Total Anggaran Rp 78 Miliar
Baca juga: VIDEO Sopir Ngantuk, Truk Tabrak Tiang Lampu dan Median Jalan di Aceh Timur
Baca juga: Tersangka Penembakan di Supermarket Boulder Dibidik dengan 10 Dakwaan Pembunuhan