Diseminasi untuk pihak-pihak terkait di Aceh Utara ini dilaksanakan di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/3/2021).
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh menggelar diseminasi perlindungan kekayaan intelektual.
Diseminasi untuk pihak-pihak terkait di Aceh Utara ini dilaksanakan di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Kamis (25/3/2021).
Peserta diseminasi ini perwakilan Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Aceh Utara, akademisi dari Perguruan Tinggi di Aceh Utara.
Kemudian pemilik UMKM dan perwakilan dari Majelis Adat Aceh Utara.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman diwakili Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, dalam sambutannya mengatakan perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting.
Oleh karena itu, hal ini menjadi fokus Kemenkumham setiap tahunnya.
Baca juga: Ardiko dan Latifah Wakili Aceh Singkil dalam Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi Aceh
"Tahun lalu menjadi tahun komunal dan tahun ini ditetapkan sebagai tahun paten untuk melindungi berbagai temuan di Indonesia, khususnya di bidang teknologi farmasi sejak adanya pandemi Covid-19," kata Sasmita.
Hal ini sebagaimana dikutip lewat siaran pers yang dikirim kepada Serambinews.com, Kamis (25/3/2021).
Menurut Sasmita, kekayaan intelektual yang salah satunya mencakup hak cipta dan merek juga menjadi poin yang harus terus diberikan penguatan dan pemahaman pentingnya perlindungannya.
Pasalnya, hal itu mengandung nilai ekonomis bagi masyarakat dan dampaknya terhadap peningkatan perekonomian bagi pembangunan di daerah.
Oleh karena itu, kata Sasmita, Kanwil Kemenkumham Aceh terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Aceh.
Salah satu caranya mengajak peran serta dinas/instansi terkait bersama-sama menyelesaikan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual agar didaftar.