KUALASIMPANG – Pemkab Aceh Tamiang memastikan akan menempuh jalur hukum atas putusan sepihak PN Stabat terhadap lahan seluas 1.100 hektare di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun.
Kepastian ini disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil setelah mendapat laporan dari Asisten Pemerintahan Amiruddin. Mursil mengaku laporan ini baru diterimanya pada Senin (22/3/2021) atau berselang 12 hari setelah eksekusi dilaksanakan pada 10 Maret 2021 lalu.
Dia memastikan tidak pernah menerima pemberitahuan dari PN Stabat maupun Pemkab Langkat mengenai eksekusi lahan tersebut. “Sama sekali tidak ada tembusan ke kita. Kita tidak pernah diberitahu tentang pelaksanaan eksekusi,” kata Mursil yang sedang berada di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, lokasi yang dieksekusi itu masih bagian Kabupaten Aceh Tamiang dan sudah ditetapkan melalui Permendagri 28/2020. Atas dasar inilah Mursil memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kita akan ajukan somasi, itu langkah pertama yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Meski begitu, Mursil mengingatkan upaya hukum ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena harus didukung bukti kuat. Dia telah meminta Asisten Pemerintahan untuk mempelajari lebih detil dan mengumpulkan bukti yang menyatakan titik eksekusi memang bagian dari Tamiang. “Kebetulan saya masih di Jakarta, sepulang nanti langsung saya kumpulkan khusus untuk membahas kasus ini,” sambungnya.
Informasi lain menyebutkan, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang mulai mengumpulkan bukti sebagai pemilik sah dengan memanggil pihak Kecamatan Tenggulun. Pengumpulan data ini sudah dilakukan dalam dua hari terakhir. “Sedang mencocokan titik lokasi apakah sesuai dengan peta yang dijabarkan di dalam Permendagri 28/2020,” kata sumber pemerintahan.
Berdasarkan berita acara eksekusi penyerahan PN Stabat Nomor: 7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb, eksekusi dilakukan atas permohonan Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara.
Dijelaskan kalau Bukhary merupakan pemilik sah lahan seluas 1.100 hektare yang dibelinya dari Tengku Bargalit secara dua tahap pada 8 Juli 1986 dan 9 September 1986.
Namun lokasi eksekusi dinilai masyarakat salah alamat. Dalam surat itu dijelaskan lahan milik Bukhary berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara warga melalui dokumen yang dimiliki menegaskan lahan tersebut berada di Dusun Adilmakmur II, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri menyayangkan esekusi lahan di Dusun Adilmakmur II karena sama sekali tanpa pemberitahuan.
Dia memastikan komisi yang dinaunginya akan meninjau fisik yang saat ini sedang dijaga aparat keamanan. “Dalam waktu dekat kami akan ke lokasi untuk melihat kondisi secara langsung,” kata Dek Dan--sapaan akrab Maulizar Zikri--, Rabu (24/3/2021).
Dek Dan pun menyayangkan kalau eksekusi ini langsung disertai dengan perusakan lahan petani dan sebuah pondok. Seharusnya kata dia, penertiban bangunan ini harus menunggu putusan inkrah. “Pertanyaannya, mengapa langsung ditertibkan tanpa menunggu inkrah. Ini sangat menyakitkan kami,” ujarnya.(mad)